Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
perundang-undangan yang berlaku.
Kamis, 03 Desember 2015
Langganan:
Komentar (Atom)