Pages

Ads 468x60px

Text Widget

My Blog List

Kamis, 05 Mei 2016

Hukum Dalam Transaksi Bisnis Internasional




Hukum transaksi bisnis internasional adalah hukum yang dipergunakan sebagai dasar transaksi bisnis lintas batas negara, yaitu perangkat kaidah , asas-asas, dan ketentuan hukum, termasuk institusi dan mekanismenya yang digunakan untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam suatu transaksi bisnis dalam hubungan dengan obyek transaksi, prestasi para pihak, serta segala akibat yang timbul dari transaksi.
Hukum transaksi bisnis internasional dapat diklasifikasikan atas dua jenis, yaitu bersifat publik dan bersifat privat. Hukum transaksi bisnis internasional yang bersifat publik adalah perangkat ketentuan, termasuk institusi dan mekanismenya, yang dibuar negara-negara (bilateral, regional, maupun universal). Ini dimaksudkan untuk menciptakan kondisi bisnis tertentu, umumnya bersifat memajukan, menciptakan kondisi bisnis yang adil, terbuka dan kondusif, melindungi kepentingan para pelaku bisnis, menghindarkan para pihak dari implikasi kebijakan pemerintah yang bersifat merugikan, seperti : Australia-Chinese Bilateral Investment Agreement, Treaty of Romer 1957, Agreement on the Common Effective Preferential Tarrif (CEPT) scheme for the ASEAN Free Trade Area (AFTA), dan WTO Agreement.
Hukum transaksi bisnis internasional yang bersifat adalah ketentuan-ketentuan, tentang hak dan kewajiban, yang dibentuk oleh para pihak, untuk mengatur transaksi, obyek, peristiwa-peristiwa bisnis serta akibat-akibatnya yang disepakati dan dituangkan dalam bentuk kontrak tertentu, seperti: Joint Venture Agreement, Licence Agreement, dan Buy and Sell Agreement, termasuk pula hukum yang dipilih para pihak, serta ketentuan-ketentuan bisnis yang dibentuk oleh badan atau kelompok-kelompok bisnis privat, yang oleh pelaku bisnis ditunjuk sebagai ketentuan yang diacu untuk keperluan kegiatan bisnis yang dilakukan seperti UPCDC (Uniform Customs and Practice for Documentary Credits), Convention on the jurisdiction of the sales of goods (1995) Convention on the jurisdicction of the selected forum in international sales of goods (1958), dan lain-lain.

Sumber: 
Putra, Ida Bagus Wyasa. Aspek-Aspek Hukum Perdata Internasional dalam Transaksi Bisnis Internasional, Cetaka Kedua. PT. Rafika Aditama. Denpasar. 2008