Hukum
transaksi bisnis internasional adalah hukum yang dipergunakan sebagai dasar
transaksi bisnis lintas batas negara, yaitu perangkat kaidah , asas-asas, dan
ketentuan hukum, termasuk institusi dan mekanismenya yang digunakan untuk
mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam suatu transaksi bisnis dalam hubungan
dengan obyek transaksi, prestasi para pihak, serta segala akibat yang timbul
dari transaksi.
Hukum
transaksi bisnis internasional dapat diklasifikasikan atas dua jenis, yaitu
bersifat publik dan bersifat privat. Hukum transaksi bisnis internasional yang
bersifat publik adalah perangkat ketentuan, termasuk institusi dan
mekanismenya, yang dibuar negara-negara (bilateral, regional, maupun
universal). Ini dimaksudkan untuk menciptakan kondisi bisnis tertentu, umumnya
bersifat memajukan, menciptakan kondisi bisnis yang adil, terbuka dan kondusif,
melindungi kepentingan para pelaku bisnis, menghindarkan para pihak dari
implikasi kebijakan pemerintah yang bersifat merugikan, seperti :
Australia-Chinese Bilateral Investment Agreement, Treaty of Romer 1957, Agreement
on the Common Effective Preferential Tarrif (CEPT) scheme for the ASEAN Free
Trade Area (AFTA), dan WTO Agreement.
Hukum
transaksi bisnis internasional yang bersifat adalah ketentuan-ketentuan,
tentang hak dan kewajiban, yang dibentuk oleh para pihak, untuk mengatur
transaksi, obyek, peristiwa-peristiwa bisnis serta akibat-akibatnya yang
disepakati dan dituangkan dalam bentuk kontrak tertentu, seperti: Joint Venture
Agreement, Licence Agreement, dan Buy and Sell Agreement, termasuk pula hukum
yang dipilih para pihak, serta ketentuan-ketentuan bisnis yang dibentuk oleh
badan atau kelompok-kelompok bisnis privat, yang oleh pelaku bisnis ditunjuk
sebagai ketentuan yang diacu untuk keperluan kegiatan bisnis yang dilakukan
seperti UPCDC (Uniform Customs and Practice for Documentary Credits),
Convention on the jurisdiction of the sales of goods (1995) Convention on the
jurisdicction of the selected forum in international sales of goods (1958), dan
lain-lain.
Sumber:
Putra,
Ida Bagus Wyasa. Aspek-Aspek Hukum Perdata Internasional dalam Transaksi Bisnis
Internasional, Cetaka Kedua. PT. Rafika Aditama. Denpasar. 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar