Pages

Ads 468x60px

Text Widget

My Blog List

Minggu, 01 Desember 2019

Apa resikonya apabila melakukan usaha himpun dana tanpa ada izin dari Bank Indonesia?

Ada beberapa dasar hukum bagi pihak yang akan melakukan usaha himpun dana  diantaranya:
Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan “Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang tersendiri”.
Pasal 16 Ayat (2) Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang:
a. susunan organisasi dan kepengurusan;
b. permodalan;
c. kepemilikan;
d. keahlian di bidang Perbankan;
e. kelayakan rencana kerja.
Pasal 16 Ayat (3) Persyaratan dan tata cara perizinan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Bank Indonesia.

pengecualian dalam dalam pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa di masyarakat terdapat pula jenis lembaga lainnya yang juga melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau semacam simpanan misalnya yang dilakukan oleh kantor pos, oleh dana pensiun, atau oleh perusahaan asuransi. kegiatan lembaga-lembaga tersebut tidak dicakup sebagai kegiatan perbankan berdasarkan ketentuan dalam ayat ini. Kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut diatur dengan undang-undang tersendiri.

Lalu apa sanksinya?

Pasal 46 ayat(1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan “Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)."

Apakah kreditor yang mengambil kendaraan bermotor leasing di jalan sah secara hukum?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu dipertanyakan lagi apakah perjanjian sewa beli (leasing) tersebut dibuatkan sertifikat jaminan fidusia atau tidak? Jika perjanjian leasing tersebut dibuatkan sertifikat jaminan fidusia yang telah didaftarkan dalam bentuk akta maka kreditor mempunyai hak eksekutorial yang legal terhadap kendaraan bermotor yang dikuasai oleh debitor.
Untuk lebih jelasnya kita perlu melihat beberapa pasal Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, diantaranya:
Pasal 14 ayat (1) “kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada Penerima Fidusia Sertfikat Jaminan Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.”
Pasal 15 ayat (1) “dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)  dicantumkan kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
Pasal 15 ayat (2) “Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Pasal 15 ayat (3) “ apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan atas kekuasaanya sendiri.”

Lalu bagaimanakah status hukumnya dengan perjanjian sewa beli yang tidak didaftarkan dalam sertifikat jaminan fidusia?

Dalam Pratktiknya banyak perusahaan pembiayaan/ perusahaan leasing dalam melakukan perjanjian sewa beli mencantumkan kata-kata "dijaminkan secara fidusia". Tetapi ironisnya tidak dibuat dalam akta notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapat sertifikat. Akta semacam itu dapat disebut akta jaminan fidusia di bawah tangan.

Dalam konsepsi hukum pidana,  eksekusi objek fidusia di bawah tangan masuk dalam tindak pidana Pasal 368 KUHPidana jika kreditor melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan. Pasal ini menyebutkan:
1.  Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
2.  Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Dalam hukum perdata terdapat asas perjanjian pacta sun servanda yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh  pihak-pihak yang bersepakat, akan menjadi undang-undang bagi keduanya (Pasal 1338 KUHPerdata), tetap berlaku dan menjadi asas utama dalam hukum perjanjian. Tetapi terhadap perjanjian yang memberikan penjaminan fidusia  di bawah tangan tidak dapat dilakukan eksekusi. Proses eksekusi harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri melalui proses hukum acara yang normal hingga turunnya putusan pengadilan. Inilah pilihan yang prosedural hukum formil agar dapat menjaga keadilan dan penegakan terhadap hukum materiil yang dikandungnya.

Macam-Macam Jaminan Kebendaan

GADAI
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu benda bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulukan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.

FIDUSIA
Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Hak Pemberi Fidusia:
1. Mendapat pinjaman uang;
2. Menguasai objek jaminan fidusia;
3. Memperdagangkan objek jaminan fidusia dalam hal persediaan;
Kewajiban Pemberi Fidusia:
1. Membuat akta jaminan fidusia;
2. Melunasi utang;
3. Mengganti objek jaminan fidusia berupa persediaan yang sejenis dengan kualitas dan/atau merk sama;
4. Tidak diperkenankan melakukan fidusia ulang pada objek yang sama;
5. Dilarang mengalihkan, menggadaikan menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia (kecuali persediaan);
6. Wajib membayar utang yang belum terbayar dari hasil dari hasi eksekusi jaminan fidusia.
Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.

TANGGUNGAN
Tanggungan yaitu hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

HIPOTIK
Hipotik yaitu suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan perikatan (Pasal 1162 BW) atau hak agunan kebendaan atas kapal yang terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain (Pasal 1 angka (12) UU NO. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran). 
Pada awalnya Hak atas Tanah dapat dibebani tanggungan namun setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Hak Tanggungan, hak atas tanah tidak dapat dibebani hipotik.
Subjek Hipotik adalah mereka yang sebagai jaminan memberikan suatu kebendaan/hipotik atas bendanya yang tidak bergerak, biasanya mereka mengadakan suatu utang yang terikat pada hipotik, tetapi hipotik atas beban ketiga. 
Penerima hipotik yaitu pihak yang meminjamkan uang di bawah ikatan hipotik, biasanya yang menerima hipotik ini adalah Lembaga Perbankan dan atau Lembaga Keuangan Non Bank.
Objek Hipotik, yaitu: (Pasal 1164 BW)
1. Barang-barang tak bergerak yang dapat diperdagangkan, beserta semua yang termasuk bagiannya, sejauh hal tersebut terakhir ini dianggap sebagai barang tak bergerak;
2. Hak pakai hasil barang-barang itu dengan segala sesuatu yang termasuk bagiannya;
3. Hak numpang karang dan hak usaha;
4. Bunga tanah yang terutang, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk hasil tanah;
5. Hak sepersepuluhan;
6. Bazar atau pekan raya (Pasar), yang diakui oleh pemerintah, beserta hak istimewanya yang melekat.
selain objek diatas juga terdapat beberapa benda yang dapat dibebani hipotik yaitu:
1. Kapal Laut dengan ketentuan isi kotor minimal 20m3, telah terdaftar dalam daftar kapal Indonesia, telah diukur dan mendapat surat ukur (min. 7 Gross Toanage), kapal milik WNI/ badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia dibuktikan dengan Grosse Akta Pendirian kapal (Pasal 314 KUHD & Pasal 158 UU Pelayaran)
2. Pesawat terbang dan helikopter (UU. No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan).
Asas-asas hipotik, yaitu: 
1. Asas Publiciteit, yaitu terhadap penyerahan dan pembebanan benda tidak bergerak harus melalui pendaftaran register umum. pendaftaran ini dimaksudkan supaya pihak ketiga dapat mengetahui bahwa benda jaminan tersebut sedang dilakukan pembebanan jaminan.
2. Asas Specialitiet, hak jaminan hipotik yang dapat dibebankan atas persil atau atas barang-barang yang sudah terdaftar atas nama orang tertentu.  
3. Asas Tak Dapat Dibagi-bagi (Ondeelbaarheid), dapat dibaginya hutang tidak dapat mengakibatkan dapat dibaginya hak hipotik walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian. 
Sifat-sifat Hipotik, yaitu:
1. Hipotik merupakan perjanjian yang accesoir yaitu perjanjian yang bersifat tambahan dan dikaitkan dengan perjanjian pokok;
2. Terbuka untuk umum;
3. Hipotik tidak dapat dibagi-bagi;
4. Bersifat zaaksgevolg, yaitu hak absolut yang mana hak yang melekat pada suatu benda, memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap tuntutan oleh setiap orang;
5. bersifat Droit de Preference, yaitu hak mendahului yang dimiliki kreditur atas benda-benda tertentu yang dijaminkan pada kreditur tersebut. Atas hasil penjualan benda-benda tersebut, kreditur berhak mendapat pelunasan hutang debitur terlebih dahulu;
6. Mengandung pertelaan atau perincian;
7. Bersifat mengenal pertingkatan.
Hak dan Kewajiban Pemberi Hipotik:
Hak
- Menguasai & menggunakan objek hipotik
- Menerima uang pinjaman
Kewajiban
- Membayar pokok utang beserta bunga pinjaman
- Membayar denda apabila ada
- Merawat dan menjaga objek jaminan hipotik dengan sebaik-baiknya
Hak dan Kewajiban Penerima Hipotik:
Hak
- Memperoleh pelunasan dari pemberi hipotik
- Memperoleh penggantian untuk pelunasan piutangnya apabila debitur wan prestasi
- Memindahkan piutang dan hipotiknya juga turut beralih
Kewajiban
- Memberikan pinjaman kepada pemberi hipotik 
- Mengembalikan jaminan hipotik jika piutang beserta bunganya telah dilunasi
- Melakukan pencoretan/ penghapusan jaminan hipotik
Hapusnya Hipotik
Disamping menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-Undang hapusnya hipotik karena hapusnya hak atas tanah yang bersangkutan berdasar Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 27 Oktober 1970 no. BA 10/241/10 dimungkinkan. Dengan hapusnya hak hipotik karena hapusnya hak atas tanah yang bersangkutan yang hapus hanya perjanjian hipotiknya, tidak menghapuskan perutangan pokoknya.
  

catatan: barang bergerak tidak dapat dibebani hipotik