Pages

Ads 468x60px

Text Widget

My Blog List

Kamis, 05 Mei 2016

Hukum Dalam Transaksi Bisnis Internasional




Hukum transaksi bisnis internasional adalah hukum yang dipergunakan sebagai dasar transaksi bisnis lintas batas negara, yaitu perangkat kaidah , asas-asas, dan ketentuan hukum, termasuk institusi dan mekanismenya yang digunakan untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam suatu transaksi bisnis dalam hubungan dengan obyek transaksi, prestasi para pihak, serta segala akibat yang timbul dari transaksi.
Hukum transaksi bisnis internasional dapat diklasifikasikan atas dua jenis, yaitu bersifat publik dan bersifat privat. Hukum transaksi bisnis internasional yang bersifat publik adalah perangkat ketentuan, termasuk institusi dan mekanismenya, yang dibuar negara-negara (bilateral, regional, maupun universal). Ini dimaksudkan untuk menciptakan kondisi bisnis tertentu, umumnya bersifat memajukan, menciptakan kondisi bisnis yang adil, terbuka dan kondusif, melindungi kepentingan para pelaku bisnis, menghindarkan para pihak dari implikasi kebijakan pemerintah yang bersifat merugikan, seperti : Australia-Chinese Bilateral Investment Agreement, Treaty of Romer 1957, Agreement on the Common Effective Preferential Tarrif (CEPT) scheme for the ASEAN Free Trade Area (AFTA), dan WTO Agreement.
Hukum transaksi bisnis internasional yang bersifat adalah ketentuan-ketentuan, tentang hak dan kewajiban, yang dibentuk oleh para pihak, untuk mengatur transaksi, obyek, peristiwa-peristiwa bisnis serta akibat-akibatnya yang disepakati dan dituangkan dalam bentuk kontrak tertentu, seperti: Joint Venture Agreement, Licence Agreement, dan Buy and Sell Agreement, termasuk pula hukum yang dipilih para pihak, serta ketentuan-ketentuan bisnis yang dibentuk oleh badan atau kelompok-kelompok bisnis privat, yang oleh pelaku bisnis ditunjuk sebagai ketentuan yang diacu untuk keperluan kegiatan bisnis yang dilakukan seperti UPCDC (Uniform Customs and Practice for Documentary Credits), Convention on the jurisdiction of the sales of goods (1995) Convention on the jurisdicction of the selected forum in international sales of goods (1958), dan lain-lain.

Sumber: 
Putra, Ida Bagus Wyasa. Aspek-Aspek Hukum Perdata Internasional dalam Transaksi Bisnis Internasional, Cetaka Kedua. PT. Rafika Aditama. Denpasar. 2008

Senin, 04 April 2016

Written Evidence

An evidence included a letter written evidence or if it meets the following three elements:  
1. Must contain signs reading 
2. Intends to confide or to express one's thoughts. 
3. Deliberately created for use as evidence. 

Deed
Deed is written evidence that the signature and contains the events that form the basis of an engagement, or the basis of a right provided that from the beginning of this deed deliberately made for verification.

So can we find three elements that must be contained in a deed, whether it's authentic deed, and the deed under the hand, namely:

1. There should be a signature. 
2. It contains events that form the basis of an engagement or even become the basis of a right. 
3. It should be made intentionally to proof. 

Deed is divided into two kinds:
authentic deed 
Deed made by or in the presence of the authorities to it.  
Deed under the hand 
Deed which are made available for verification by the parties without any help from the authorities. 

Definition of a letter which is not deed 
Which is included in the letters that are not deed is all written evidence that meets the elements to their written evidence, but did not meet the elements for recognition as a deed.


Source: Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Prof. Dr. Achmad Ali, SH., MH.

Alat Bukti Tertulis

Suatu alat bukti termasuk sebagai alat bukti tertulis atau surat jika memenuhi tiga unsur berikut ini:
1. Harus memuat tanda-tanda bacaan
2. Bermaksud untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang.
3. Sengaja dibuat untuk digunakan sebagai pembuktian.

Akta

Akta adalah alat bukti tertulis yang diberi tanda tangan serta memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar dari suatu perikatan, atau menjadi dasar dari suatu hak dengan ketentuan bahwa sejak semula akta ini sengaja dibuat untuk pembuktian.

Jadi dapatlah kita menemukan tiga unsur yang harus terdapat pada suatu akta, entah itu akta autentik, maupun akta di bawah tangan, yaitu:
1. Harus ada tanda tangan.
2. Harus memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar dari suatu perikatan atau manjadi dasar dari suatu hak.
3. Harus dibuat dengan sengaja untuk pembuktian.

Akta terbagi menjadi dua macam yaitu:
a. Akta autentik
Akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat berwenang untuk itu.
b. Akta di bawah tangan
Akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari pejabat yang berwenang.

Pengertian surat yang bukan akta
Yang termasuk dalam surat-surat yang bukan akta adalah semua alat bukti tertulis yang memenuhi unsur untuk adanya alat bukti tertulis, tetapi tidak memenuhi unsur-unsur untuk diakuinya sebagai suatu akta.



Sumber: Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Prof. Dr. Achmad Ali, SH., MH.

Selasa, 29 Maret 2016

Evidence

Evidence, as used in judicial proceeding, has several meanings. The two mainsenses of the word are: firstly, the mean apart of aguement and inference, whereby the court if informed as to the issues of fact as ascertained by the pleadings; secondly, the subject matter of such means. The word is also use to denote that some fact maybe admited as proof and also in some cases that some fact has relevant to the issues of fact”. Sir Roland Burrows

By Sir Roland Burrows theres are important aspects that must be considered in evidence, that is:
1. Wheter old
2. Testimony
3. Documentary or real

But, Milton C. Jacobs had different arguement about evidence
“the object of evidence is to inform the trial tribunal of the material facts, which are relevant as bearing upon the issues, in order that the truth maybe elicited and a just determination of the controversy reached”

Milton C. Jacobs saw there is two evidentiary purpose:
1. To reach the truth
2. To make decision

From both of opinions writter can conclude that evidence is an attempt by the parties to resolve the dispute to give certainty of the truth of certain laws, using evidence prescribed by the law so it can produce a determination or rulling by court.

Senin, 28 Maret 2016

Principles of the law of evidence



a.      The Principle of Audi Et Alteram Partem
A judge must hear both of problematic sides
b.      The Principle of Ius Curia Novit
Every judge knows the law considered it examines, judges should not be deciding the case on the grounds do not know the law.
c.       The Principle of Nemo Testis Indoneus In Propria Causa
No one should be a witness in its own case
d.      The Principle of Ultra Ne Petita
The judge may only be granted in accordance demanded
e.       The Principle of De Gustibus Non Est Dispuntandum
The Jugde decide the case based only on evidence
f.       The Principle of Nemo Plus Juris Tranferre Potest Quam Ipse Habet
This principle determines that no person may transfer more rights than he has

Minggu, 20 Maret 2016

Perbedaan Antara Gugatan dan Permohonan


Gugatan
Permohonan
Terdapat konflik kepentingan antara pihak satu dengan pihak lain
Kepentingan sepihak dan tidak ada kepentingan pihak lain
Pihaknya terdiri dari:
Orang yang melakukan gugatan disebut penggugat sedangkan orang yang digugat disebut tergugat
Pihaknya hanya terdiri dari datu pihak yaitu pemohon
Adanya sengketa
Tanpa sengketa
Pihak ketiga dapat ditarik sebagai lawan
Tidak ada pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan
Tersedianya upaya banding dan kasasi untuk memeriksa putusan
Tidak dapat dilakukan upaya banding maupun kasasi
Produk yang dikeluarkan oleh putusan pengadilan
Produk yang ditetapkan adalah penetapan pengadilan
Disebut gugatan contentiosa atau gugatan sebenarnya
Disebut gugatan voluntair atau gugatan sukarela
Sebelum upaya pembuktian terdapat acara jawab-menjawab, bantah-membantah diantara kedua belah pihak, baru kemudian diadakan pemeriksaan bukti – bukti
Tidak ada upaya jawab-menjawab, bantah-membantah, melainkan hanya pembuktian
Tersedianya upaya hukum banding dan juga kasasi
Tidak tersedianya upaya hukum banding, melainkan hanya kasasi
Contoh gugatan:
Gugatan sengketa warisan, sengketa hak milik, kepailitan, penyalahgunaan wewenang panguasa, gugatan wanprestasi, gugatan ganti rugi, dan lain-lain
Contoh permohonan:
Permohonan izin poligami, permohonan izin melangsungkan perkawinan, dan lain-lain