Pages

Ads 468x60px

Text Widget

My Blog List

Senin, 04 April 2016

Written Evidence

An evidence included a letter written evidence or if it meets the following three elements:  
1. Must contain signs reading 
2. Intends to confide or to express one's thoughts. 
3. Deliberately created for use as evidence. 

Deed
Deed is written evidence that the signature and contains the events that form the basis of an engagement, or the basis of a right provided that from the beginning of this deed deliberately made for verification.

So can we find three elements that must be contained in a deed, whether it's authentic deed, and the deed under the hand, namely:

1. There should be a signature. 
2. It contains events that form the basis of an engagement or even become the basis of a right. 
3. It should be made intentionally to proof. 

Deed is divided into two kinds:
authentic deed 
Deed made by or in the presence of the authorities to it.  
Deed under the hand 
Deed which are made available for verification by the parties without any help from the authorities. 

Definition of a letter which is not deed 
Which is included in the letters that are not deed is all written evidence that meets the elements to their written evidence, but did not meet the elements for recognition as a deed.


Source: Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Prof. Dr. Achmad Ali, SH., MH.

Alat Bukti Tertulis

Suatu alat bukti termasuk sebagai alat bukti tertulis atau surat jika memenuhi tiga unsur berikut ini:
1. Harus memuat tanda-tanda bacaan
2. Bermaksud untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang.
3. Sengaja dibuat untuk digunakan sebagai pembuktian.

Akta

Akta adalah alat bukti tertulis yang diberi tanda tangan serta memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar dari suatu perikatan, atau menjadi dasar dari suatu hak dengan ketentuan bahwa sejak semula akta ini sengaja dibuat untuk pembuktian.

Jadi dapatlah kita menemukan tiga unsur yang harus terdapat pada suatu akta, entah itu akta autentik, maupun akta di bawah tangan, yaitu:
1. Harus ada tanda tangan.
2. Harus memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar dari suatu perikatan atau manjadi dasar dari suatu hak.
3. Harus dibuat dengan sengaja untuk pembuktian.

Akta terbagi menjadi dua macam yaitu:
a. Akta autentik
Akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat berwenang untuk itu.
b. Akta di bawah tangan
Akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari pejabat yang berwenang.

Pengertian surat yang bukan akta
Yang termasuk dalam surat-surat yang bukan akta adalah semua alat bukti tertulis yang memenuhi unsur untuk adanya alat bukti tertulis, tetapi tidak memenuhi unsur-unsur untuk diakuinya sebagai suatu akta.



Sumber: Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Prof. Dr. Achmad Ali, SH., MH.