Suatu alat bukti termasuk sebagai alat bukti tertulis atau surat jika memenuhi tiga unsur berikut ini:
1. Harus memuat tanda-tanda bacaan
2. Bermaksud untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyampaikan buah pikiran seseorang.
3. Sengaja dibuat untuk digunakan sebagai pembuktian.
Akta
Akta adalah alat bukti tertulis yang diberi tanda tangan serta memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar dari suatu perikatan, atau menjadi dasar dari suatu hak dengan ketentuan bahwa sejak semula akta ini sengaja dibuat untuk pembuktian.
Jadi dapatlah kita menemukan tiga unsur yang harus terdapat pada suatu akta, entah itu akta autentik, maupun akta di bawah tangan, yaitu:
1. Harus ada tanda tangan.
2. Harus memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar dari suatu perikatan atau manjadi dasar dari suatu hak.
3. Harus dibuat dengan sengaja untuk pembuktian.
Akta terbagi menjadi dua macam yaitu:
a. Akta autentik
Akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat berwenang untuk itu.
b. Akta di bawah tangan
Akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari pejabat yang berwenang.
Pengertian surat yang bukan akta
Yang termasuk dalam surat-surat yang bukan akta adalah semua alat bukti tertulis yang memenuhi unsur untuk adanya alat bukti tertulis, tetapi tidak memenuhi unsur-unsur untuk diakuinya sebagai suatu akta.
Sumber: Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Prof. Dr. Achmad Ali, SH., MH.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar