Pages

Ads 468x60px

Text Widget

My Blog List

Kamis, 29 Oktober 2015

Apa yang dimaksud dengan sertifikat fiducia?



           Sertifikat fiducia dikeluarkan oleh seorang Notaris untuk pihak Kreditur dan Debitur, karena ada pembiayaan dan pinjaman terhadap debitur tidak dapat melaksanakan semua kewajibannya, sehingga pihak kreditur mempunyai hak untuk menyita dan melelangkan objek yang dijadikan anggunan.
             Namun karena menambah beban biaya yang tidak sedikit, maka untuk pihak Bank, Leasing, Finance yang ada di Indonesia untuk kategori dana yang tidak cukup setelah pihak pemberi fiducia (debitur) dan penerima (kreditur) harus mendaftarkan lagi ke kanwil departemen hukum dan HAM daerah setempat, sehingga secara otomatis pihak kreditur mempunya hak eksekusi langsung, karena sertifikat fiducia bisa diartikan dengan kekuatan hukum sertifikat tersebut sama dengan keputusan pengadilan yang sudah mempunya kekuatan hukum tetap.


Sewa Guna Usaha (leasing)



Sewa Guna Usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyedian barang  modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. (Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009)
   

      Dasar hukum Leasing
Dasar hukum subtantif leasing yaitu Pasal 1338 KUHPerdata mengenai asas kebebasan berkontrak (freedom of contract). “semua pernjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
Syarat sahnya yaitu:
1.      Adanya kesepakatan para pihak.
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.      Suatu hal tertentu.
4.      Klausa yang halal.

         Pihak-pihak dalam Leasing
1.      Lessor
Yaitu pihak yang memberikan pembiayaan berupa barang modal dengan cara leasing kepada pihak yang membutuhkan. Hanya perusahaan yang dengan tegas diberi ijin yang dapat menjadi perusahaan pembiayaan. Lessor dapat berupa perusahaan pembiayaan “multifinance” maupun khusus leasing.
2.      Lessee
Pihak yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan lessor, yang bertindak adalah perusahaan atau perorangan yang cakap menurut KUHPerdata.
3.      Supplier
Pihak yang menyediakan barang modal yang menjadi obyek leasing.
4.      Bank
Pihak yang memberikan kredit untuk pembiayaan objek leasing.
5.      Perusahaan Asuransi.
Ini dimungkinkan ketika leasing yang diperjanjikan tanpa hak opsi karena lessor menanggung semua resiko atas barang modal.
  
Hubungan hukum para pihak dalam leasing

Hubungan hukum antara lessor dan lesse adalah muncul hubungan perjanjian Sewa Guna Usaha, dimana lessor menyediakan barang kepada lessee dan lessee membayarnya secara berangsur.

Hubungan hukum antara lessor dan supplier adalah hubungan perjanjian Jual Beli karena lessor telah membayar semua barang yang akan dijadikan barang modal.

Hubungan hukum anarara lessor dan Bank adalah hubungan perjanjian Kredit Bank karena sebelumnya lessor telah meminjam dana kepada Bank untuk membeli barang

Hubungan hukum antara lessor dan Perusahaan asuransi adalah hubungan perjanjian asuransi jika leasing tersebut tanpa hak opsi karena lessor menanggung semua resiko barang modal kemudian lessor mengasuransikan barang modal tersebut ke perusahaan asuransi.


Sumber:
Peraturan Presiden NO. 09 Tahun 2009
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1338

Selasa, 27 Oktober 2015

Hukum Keperantaraan

Hukum keperantaraan bertujuan memastikan ada atau tidaknya hubungan keperantaraan. Setelah dipastikan hubungan keperantaraan itu ada atau tidak – tergantung jawabannya, barulah hak dan kewajiban para pihak dapat ditentukan.

A. Penandatanganan

1. Perantara menandatangani dengan dengan membubuhkan namanya sendiri. Dalam kasus ini memang benar perantara sudah menerima tanggung jawab, kecuali jika ditegaskan bahwa dia menandatangani sebagai perantara. Namun perantara harus berhati-hati untuk memastikan tidak menjelaskan hubungan antara dirinya dan prinsipalnya (contoh; A menandatangani dengan membubuhkan namanya dan menambahkan “chartered Civil Engineer”). Kasus Sika Contacts Ltd v B L Gill and Closeglen Properties Ltd (1978): diputuskan A bertanggung jawab karena menyebutkan jabatannya namun dalam kasus Universal Steam Navigation Co Ltd v McKelvie and Co (1923), A tidak bertanggung jawab jika menandatangani dengan membubuhkan namanya sendiri “sebagai perantara” . section 26 Bills of Exchange Act 1882 menetapkan:


a. Apabila perseorangan menandantangani tagihan sebagai penarik (drawer), endosan (acceptor) dan menambahkan keterangan pada tanda tangannya yang menunjukkan bahwa ia menandatangani untuk atau atas nama prinsipal atau dalam kapasitas sebagai wakil (representative character) maka ia tidak bertanggung jawab secara pribadi untuk perkara itu; namun, penambahan kata-kata pada tanda tangannya yang menerangkan dirinya adalah perantara, atau dalam kapasitas sebagai wakil, tidak mengecualikan dirinya dari tanggung jawab pribadi.

b. Dalam menentukan tanda tangan pada suatu tagihan adalah tanda tangan prinsipal ataukah tanda tangan perantara berdasarkan tangan siapa membubuhkan, struktur yang paling mendukung keabsahan dokumenlah yang diterima


Akibatnya, bila seorang perantara mendantangai akta atau surat wesel dengan membubuhkan namanya sendiri, dialah dinyatakan bertanggung jawab atas dokumen –dokumen ini, terkecuali jika A menandatangani akta dan diberi kuasa melalui surat kuasa penuh (power of attorney)

2. Apabila perseorangan (person) menandatangani “per precurationem”. Itu menunjukan bahwa kewenangan yang dimilikinya terbatas. Cara seperti ini sering digunakan perseorangan untuk menandatangani atas nama perusahaan. Karenanya, prinsipal hanya bertanggung jawab bila perantara bertindak dalam wewenang aktualnya.

3. Tentu saja prinsipal dapat memberi kuasa kepada perantara untuk menandatangani dengan menggunakan namanya (nama si prinsipal) . inilah cara yang benar.

4. Tidak ada pihak yang memegang hak kepemilikan (proprietary right) atas nama, kecuali jika nama itu diatur dengan peraturan nama dagang (trade mark). Karena itu, perseorangan (person) boleh menggunakan nama apa saja yang diinginkan selama mengandung maksud yang tidak jujur.






B. Tanggung Jawab Prinsipal

Dari sudut pandang prinsipal, biasanya prinsipal hanya bertanggung jawab apabila dia telah menguasakan perantara untuk mengakadkan kontraknya, hubungan keperantaraan dapat timbul lewat cara lain.

1. Prinsipal memperluas kekuasaan yang telah diberikannya kepada perantara.

2. Mungkin saja perantara sempat melampaui batas kekuasaannya, tetapi prinsipal memutuskan untuk menyetujui kontrak yang sudah dibuatkan oleh perantara. Ini disebut “pengesahan (ratification)”. Pengesahan hanya mungkin apabila perantara memberi pihak ketiga dia adalah perantara

3. Perantara adalah perusahaan pengangkut (carrier) dan sedang mengangkut barang-barang yang mudah rusak (perishable goods) milik prinsipal.



C. Surar Kuasa Penuh

Seorang perantara diwajibkan memiliki surat kuasa penuh (power of attorney) apabila dia perlu membuat transaksi berakta. Dalam kasus ini, penerima kuasa (attorney) atau perantara sendiri harus ditunjuk dengan akta. Transaksi yang berakta selalu memperoleh perlakuan istimewa dari hukum.


D. Kewajiban perantara

1. Perantara wajib menaati intruksi yang diberikan oleh prinsipal meskipun ia berpendapat intruksi itu keliru.
2. Perantara tidak boleh membiarkan kepentingan pribadinya berbenturan dengan kepentingan prinsipal.
3. Perantara tidak boleh mengambil keuntungan rahasia atau memutuskan dari pihak ketiga.
4. Apabila perantara menerima komisi rahasia atau suap, konsensi-konsensi yang menyusul kemudian dapat digugatkan kepadanya

E. Hak-hak Prinsipal

Kewajiban perantara akan memberikan hak yang sepadan bagi prinsipal. Apabila perantara melanggar kewajiban ini, prinsipal dapat menuntut ganti rugi kepada perantara.

F. Hak-hak Perantara

1. Hak penggantian pembayaran (re-imbursement).
2. Set-off (kemudahan untuk memilih alternatif, yang diberikan penggugat kepada tergugat).
3. Hak untuk menahan barang.
4. Mengajukan proses hukum untuk mendapat komisi atau upah yang telah disepakati.


Lewis, Arthur. Dasar-dasar hukum bisnis. 2009. Nusa media. Bandung

Hukum Persekutuan Perdata


Jika seseorang menjalankan bisnis bersama-sama, ada kemungkinan tanpa sadar mereka sesungguhnya membentuk persekutuan perdata. Karena itulah, peraturan-peraturan yang menyangkut perkumpulan demikian dimasukkan Partnership Act 1890.

Dalam membentuk persekutuan perdata harus memenuhi 3 unsur ini:
1. Ada kegiatan bisnis;
2. Bisnis dijalankan secara bersama-sama;
3. Bisnis dijalankan dengan maksud untuk mendapat keuntungan.

Dalam membentuk persekutuan perdata tidak diperlukan formalitas, tetapi harus ada persetujuan di antara orang-orang yang terlibat kerjasama. Tidak tertutup kemungkinan sejumlah orang bekerjasama dalam bisnis dengan maksud mendapatakan keuntungan dan mereka tidak tahu menahu mengenai persekutuan perdata. Meskipun begitu, pengadilan dapat memutuskan bahwa menurut hukum, bentuk kerjasama mereka adalah persekutuan perdata, sehingga ketentuan-ketentuan partnership act 1980 dapat berlaku. Secara khusus section 24 menetapkan bahwa:

1. Keuntungan akan dibagi sama-rata untuk semua sekutu, walaupun jumlah konstribusi masing-masing berbeda;
2. Sekutu tidak menerima gaji;
3. Setiap sekutu dapat turut berperan dalam manajemen firma;
4. Sekutu berhak mendapat penggantian dari firma untuk pembayaran dan utang dikeluarkannya

a. Dalam melaksanakan kegiatan bisnis secara biasa dan semestinya; atau
b. Untuk atau terkait segala sesuatu yang perlu dilakukan untuk menjaga kelangsungan bisnis atau kekayaan persekutuan perdata.

Lebih lanjut section 24 menetapkan bahwa


1. Penerimaan sekutu baru harus dengan persetujuan semua sekutu yang ada;
2. Perbedaan pandangan yang timbul mengenai urusan-urusan biasa yang dihubungkan dengan persekutuan perdata tersebut akan diselesaikan dengan suara terbanyak dari para sekutu;
3. Bentuk kegiatan bisnis persekutuan perdata tidak diubah tanpa persetujuan semua sekutu yang ada;
4. Tergantung perjanjian di antara para sekutu, kematian salah seorang sekutu akan menyebabkan berakhirnya persekutuan perdata.

Jelas sekutu tidak terlalu merasa puas bila peraturan-peraturan ini diberlakukan semuanya. Karena itu, umumnya yang lebih sering diakadkan adalah perjanjian persekutuan perdata yang disebut “Article of Partnership” atau “Deed of Partnership” kalau mempergunakan akta. Dalam perjanjian demikian, para sekutu dapat menyepakati apapun yang mereka inginkan. Jadi, dengan mengambil beberapa hal diatasnya, biasanya


1. Para sekutu sepakat bahwa apabila salah satu sekutu meninggal dunia, maka, bagiannya dalam persekutuan akan dibeli oleh anggota-anggota yang masih hidup;
2. Keuntungan dibagi pro rata (dengan proporsi tertentu) menurut jumlah modal yang dikonstribusikan oleh masing-masing sekutu;
3. Para sekutu akan menerima gaji tahunan seperti karyawan lainnya.




Lewis, Arthur. Dasar-dasar hukum bisnis. 2009. Nusa media. Bandung

Selasa, 06 Oktober 2015

How do I file a lawsuit?



Registration Lawsuit
Registration shown lawsuit in court. According to article 118 paragraph (1) HIR filing a lawsuit filed to the District Court based on the terms of their relative competence defendant residence or legal domicile designated by agreement. The suit filed in writing signed by the plaintiff or the attorney and indicated to the chairman of the District Court. Registration can be done in an office suit local Court clerkships.
Pay the case down payment
After registering a lawsuit in the District Court at the Registrar's Office, the next step is the plaintiff shall pay court fees. Court fee in question is the case down payment, the fee while the final will be calculated after the court verdict. In the process of the Court, in principle, the losing party will bear the costs of the case, namely the costs that need to be issued by the court in the process of examination of the case, among others, the cost of secretariat, calling witnesses, stamp duty, local examination, notification, ekseskusi, and cost more required.
Case Register
Case Registration is recording a lawsuit to the court registry book to get a claim number that can be processed further. Case Registration is done after payment case down payment. For the lawsuit that has been filed for registration to the District Court, but has not made the payment case down payment, then the suit can not be recorded in the Book of Register of Case, that the lawsuit has not been registered and got the case number and therefore can not be processed further considered there is no case, thus the payment down payment is considered as case registration.
Case Files To the Head of the Delegation of the State Court
After the clerk gave Case numbers in numerical order in the register of the case, the case was transferred to the chairman of the District Court. The devolution should be done as soon as possible so as not to violate the principles of settling disputes in a simple, fast and low cost, no later than 7 days of registration
Determination of the judges by the Chairman of the Court
After the district court docket filed checking clerks, then Chairman of the Court establishes that the judges will examine and decide cases. Determination must be made by the Chairman of the Court no later than 7 days after the first file is received by the Chairman of the Court. Judges will examine and decide the case is composed of at least three judges with the composition of the chairman of the panel of judges 1 and 2 others Judge.
Determination Day Session
Furthermore, after the judges is formed, the judges stipulates the siding. Determination was poured in the determination letter. Determination is done immediately after the judges received the case file or at the latest after receiving the case.