A. Penandatanganan
1. Perantara menandatangani dengan dengan membubuhkan namanya sendiri. Dalam kasus ini memang benar perantara sudah menerima tanggung jawab, kecuali jika ditegaskan bahwa dia menandatangani sebagai perantara. Namun perantara harus berhati-hati untuk memastikan tidak menjelaskan hubungan antara dirinya dan prinsipalnya (contoh; A menandatangani dengan membubuhkan namanya dan menambahkan “chartered Civil Engineer”). Kasus Sika Contacts Ltd v B L Gill and Closeglen Properties Ltd (1978): diputuskan A bertanggung jawab karena menyebutkan jabatannya namun dalam kasus Universal Steam Navigation Co Ltd v McKelvie and Co (1923), A tidak bertanggung jawab jika menandatangani dengan membubuhkan namanya sendiri “sebagai perantara” . section 26 Bills of Exchange Act 1882 menetapkan:
a. Apabila perseorangan menandantangani tagihan sebagai penarik (drawer), endosan (acceptor) dan menambahkan keterangan pada tanda tangannya yang menunjukkan bahwa ia menandatangani untuk atau atas nama prinsipal atau dalam kapasitas sebagai wakil (representative character) maka ia tidak bertanggung jawab secara pribadi untuk perkara itu; namun, penambahan kata-kata pada tanda tangannya yang menerangkan dirinya adalah perantara, atau dalam kapasitas sebagai wakil, tidak mengecualikan dirinya dari tanggung jawab pribadi.
b. Dalam menentukan tanda tangan pada suatu tagihan adalah tanda tangan prinsipal ataukah tanda tangan perantara berdasarkan tangan siapa membubuhkan, struktur yang paling mendukung keabsahan dokumenlah yang diterima
Akibatnya, bila seorang perantara mendantangai akta atau surat wesel dengan membubuhkan namanya sendiri, dialah dinyatakan bertanggung jawab atas dokumen –dokumen ini, terkecuali jika A menandatangani akta dan diberi kuasa melalui surat kuasa penuh (power of attorney)
2. Apabila perseorangan (person) menandatangani “per precurationem”. Itu menunjukan bahwa kewenangan yang dimilikinya terbatas. Cara seperti ini sering digunakan perseorangan untuk menandatangani atas nama perusahaan. Karenanya, prinsipal hanya bertanggung jawab bila perantara bertindak dalam wewenang aktualnya.
3. Tentu saja prinsipal dapat memberi kuasa kepada perantara untuk menandatangani dengan menggunakan namanya (nama si prinsipal) . inilah cara yang benar.
4. Tidak ada pihak yang memegang hak kepemilikan (proprietary right) atas nama, kecuali jika nama itu diatur dengan peraturan nama dagang (trade mark). Karena itu, perseorangan (person) boleh menggunakan nama apa saja yang diinginkan selama mengandung maksud yang tidak jujur.
B. Tanggung Jawab Prinsipal
Dari sudut pandang prinsipal, biasanya prinsipal hanya bertanggung jawab apabila dia telah menguasakan perantara untuk mengakadkan kontraknya, hubungan keperantaraan dapat timbul lewat cara lain.
1. Prinsipal memperluas kekuasaan yang telah diberikannya kepada perantara.
2. Mungkin saja perantara sempat melampaui batas kekuasaannya, tetapi prinsipal memutuskan untuk menyetujui kontrak yang sudah dibuatkan oleh perantara. Ini disebut “pengesahan (ratification)”. Pengesahan hanya mungkin apabila perantara memberi pihak ketiga dia adalah perantara
3. Perantara adalah perusahaan pengangkut (carrier) dan sedang mengangkut barang-barang yang mudah rusak (perishable goods) milik prinsipal.
C. Surar Kuasa Penuh
Seorang perantara diwajibkan memiliki surat kuasa penuh (power of attorney) apabila dia perlu membuat transaksi berakta. Dalam kasus ini, penerima kuasa (attorney) atau perantara sendiri harus ditunjuk dengan akta. Transaksi yang berakta selalu memperoleh perlakuan istimewa dari hukum.
D. Kewajiban perantara
1. Perantara wajib menaati intruksi yang diberikan oleh prinsipal meskipun ia berpendapat intruksi itu keliru.
2. Perantara tidak boleh membiarkan kepentingan pribadinya berbenturan dengan kepentingan prinsipal.
3. Perantara tidak boleh mengambil keuntungan rahasia atau memutuskan dari pihak ketiga.
4. Apabila perantara menerima komisi rahasia atau suap, konsensi-konsensi yang menyusul kemudian dapat digugatkan kepadanya
E. Hak-hak Prinsipal
Kewajiban perantara akan memberikan hak yang sepadan bagi prinsipal. Apabila perantara melanggar kewajiban ini, prinsipal dapat menuntut ganti rugi kepada perantara.
F. Hak-hak Perantara
1. Hak penggantian pembayaran (re-imbursement).
2. Set-off (kemudahan untuk memilih alternatif, yang diberikan penggugat kepada tergugat).
3. Hak untuk menahan barang.
4. Mengajukan proses hukum untuk mendapat komisi atau upah yang telah disepakati.
Lewis, Arthur. Dasar-dasar hukum bisnis. 2009. Nusa media. Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar