Jika seseorang menjalankan bisnis bersama-sama, ada kemungkinan tanpa sadar mereka sesungguhnya membentuk persekutuan perdata. Karena itulah, peraturan-peraturan yang menyangkut perkumpulan demikian dimasukkan Partnership Act 1890.
Dalam membentuk persekutuan perdata harus memenuhi 3 unsur ini:
1. Ada kegiatan bisnis;
2. Bisnis dijalankan secara bersama-sama;
3. Bisnis dijalankan dengan maksud untuk mendapat keuntungan.
Dalam membentuk persekutuan perdata tidak diperlukan formalitas, tetapi harus ada persetujuan di antara orang-orang yang terlibat kerjasama. Tidak tertutup kemungkinan sejumlah orang bekerjasama dalam bisnis dengan maksud mendapatakan keuntungan dan mereka tidak tahu menahu mengenai persekutuan perdata. Meskipun begitu, pengadilan dapat memutuskan bahwa menurut hukum, bentuk kerjasama mereka adalah persekutuan perdata, sehingga ketentuan-ketentuan partnership act 1980 dapat berlaku. Secara khusus section 24 menetapkan bahwa:
1. Keuntungan akan dibagi sama-rata untuk semua sekutu, walaupun jumlah konstribusi masing-masing berbeda;
2. Sekutu tidak menerima gaji;
3. Setiap sekutu dapat turut berperan dalam manajemen firma;
4. Sekutu berhak mendapat penggantian dari firma untuk pembayaran dan utang dikeluarkannya
a. Dalam melaksanakan kegiatan bisnis secara biasa dan semestinya; atau
b. Untuk atau terkait segala sesuatu yang perlu dilakukan untuk menjaga kelangsungan bisnis atau kekayaan persekutuan perdata.
Lebih lanjut section 24 menetapkan bahwa
1. Penerimaan sekutu baru harus dengan persetujuan semua sekutu yang ada;
2. Perbedaan pandangan yang timbul mengenai urusan-urusan biasa yang dihubungkan dengan persekutuan perdata tersebut akan diselesaikan dengan suara terbanyak dari para sekutu;
3. Bentuk kegiatan bisnis persekutuan perdata tidak diubah tanpa persetujuan semua sekutu yang ada;
4. Tergantung perjanjian di antara para sekutu, kematian salah seorang sekutu akan menyebabkan berakhirnya persekutuan perdata.
Jelas sekutu tidak terlalu merasa puas bila peraturan-peraturan ini diberlakukan semuanya. Karena itu, umumnya yang lebih sering diakadkan adalah perjanjian persekutuan perdata yang disebut “Article of Partnership” atau “Deed of Partnership” kalau mempergunakan akta. Dalam perjanjian demikian, para sekutu dapat menyepakati apapun yang mereka inginkan. Jadi, dengan mengambil beberapa hal diatasnya, biasanya
1. Para sekutu sepakat bahwa apabila salah satu sekutu meninggal dunia, maka, bagiannya dalam persekutuan akan dibeli oleh anggota-anggota yang masih hidup;
2. Keuntungan dibagi pro rata (dengan proporsi tertentu) menurut jumlah modal yang dikonstribusikan oleh masing-masing sekutu;
3. Para sekutu akan menerima gaji tahunan seperti karyawan lainnya.
Lewis, Arthur. Dasar-dasar hukum bisnis. 2009. Nusa media. Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar