Sertifikat fiducia
dikeluarkan oleh seorang Notaris untuk pihak Kreditur dan Debitur, karena ada
pembiayaan dan pinjaman terhadap debitur tidak dapat melaksanakan semua
kewajibannya, sehingga pihak kreditur mempunyai hak untuk menyita dan
melelangkan objek yang dijadikan anggunan.
Namun karena menambah beban
biaya yang tidak sedikit, maka untuk pihak Bank, Leasing, Finance yang ada di
Indonesia untuk kategori dana yang tidak cukup setelah pihak pemberi fiducia
(debitur) dan penerima (kreditur) harus mendaftarkan lagi ke kanwil departemen
hukum dan HAM daerah setempat, sehingga secara otomatis pihak kreditur mempunya
hak eksekusi langsung, karena sertifikat fiducia bisa diartikan dengan kekuatan
hukum sertifikat tersebut sama dengan keputusan pengadilan yang sudah mempunya
kekuatan hukum tetap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar