Pages

Ads 468x60px

Text Widget

My Blog List

Kamis, 29 Oktober 2015

Apa yang dimaksud dengan sertifikat fiducia?



           Sertifikat fiducia dikeluarkan oleh seorang Notaris untuk pihak Kreditur dan Debitur, karena ada pembiayaan dan pinjaman terhadap debitur tidak dapat melaksanakan semua kewajibannya, sehingga pihak kreditur mempunyai hak untuk menyita dan melelangkan objek yang dijadikan anggunan.
             Namun karena menambah beban biaya yang tidak sedikit, maka untuk pihak Bank, Leasing, Finance yang ada di Indonesia untuk kategori dana yang tidak cukup setelah pihak pemberi fiducia (debitur) dan penerima (kreditur) harus mendaftarkan lagi ke kanwil departemen hukum dan HAM daerah setempat, sehingga secara otomatis pihak kreditur mempunya hak eksekusi langsung, karena sertifikat fiducia bisa diartikan dengan kekuatan hukum sertifikat tersebut sama dengan keputusan pengadilan yang sudah mempunya kekuatan hukum tetap.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar