Firma adalah tiap-tiap persekutuan (maatschap) yang didirikan untuk
menjalankan sesuatu perusahaan di bawah nama bersama,dimana sektu-sekutunya
langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang
pihak ketiga.
Unsur-unsur Firma
1. Menjalankan
perusahaan
2. Menggunakan
nama bersama
3. Tanggung
jawab tiap-tiap sekutu adalah penuh untuk seluruh perikatan-perikatan firma
(tanggung jawab solider).
Tanggung Jawab sekutu ( Pasal 17 KUHD)
Tiap-tiap sekutu tidak dikecualikan dari satu sama lain,berhak untuk
bertindak,untuk mengeluarkan dan menerima uang atasnama perseroan serta untuk
mengikat persekutuan dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengan persekutuan.
Segala tindakan yang tidak bersangkut paut dengan persekutuan atau tidajk
menjadi kewenangan sekutu,tidak termasuk dalam ketentuan ini.
Cara Pendirian Firma
1. Pendirian
firma cukup dengan perjanjian konsensual,hanya saja dalam praktek biasanya
perjanjianpendirian firma dilakukan dengan akta otentik (vide Pasal 1624
KUHPerdata). Tiap-tiap pendirian firma tidak harus didirikan dengan akta
otentik,akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk
merugikan pihak ketiga (Pasal 22 KUHD)
2. Akta
pendirian harus didaftarkan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat
kedudukan firma.
3. Harus
diumumkan melalui berita negara
4. Wajib
didaftarkan dalam daftar perusahaan
Maksud dan tujuan Pendaftaran dan Pengumuman
1. Bagi
pengusaha adalah agar mendapatkan jaminan kepastian hukum atas badan usaha yang
mereka dirikan
2. Bagi
pemerintah dalam rangka untuk pembinaan dan pengawasan serta kepentinag
perpajakan
3. Bagi pihak
ketia,khususnya yang akan melakukan hubungan dengan firma untuk dapat
mengetahui,siapa saja para sekutunya,apa tujuannya,kapan mulai dan
berakhirnya,dan siapa anggota yang dikecualikan dari kepengurusan.
Akibat Hukum Bagi Firma yang Tidak didaftarkan dan diumumkan
1. Firma yang
dimaksud akan berlaku untuk waktu yang tidak terbatas
2. Firma yang
dimaksud dianggap bergerak dalam segala kegiatan usaha
3. Dalam firma
dimaksud dianggap bahwa tak seorang anggotanya dikecualikan dari hak untuk
bertindak ke luar bagi kepentingan perseroan.
Bubarnya Firma
1. Firma akan
bubar apabila waktu bekerjanya dalam perjanjian sudah habis/lampau
2. Karena
seorang anggota atau lebih dalam firma mengundurkan diri dari keanggotaan
3. Karena salah
satu atau lebih anggota meninggal dunia
4. Karena
pembubaran oleh para anggota sendiri
Pasal 31 KUHD
Pembubaran suatu perseroan firma sebelum waktu yang ditentukan dalam
persetujuan atau sebagai akibat pengunduran diri atau pemberhenian harus
dilakukan dengan akta otentik dan didaftarkan serta diumumkan dalam berita
negara. Apabila keharusan ini tidak dilakukan,maka pembubaran menjadi tidak
berlaku lagi bagi pihak ketiga