(Undang-undang
No 8 Tahun 1997)
Dokumen Perusahaan adalah
data,catatan dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan
dalam rangka pelaksanaan kegiatannya baik tertulis di atas kerta atau sarana
lain,maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat,dibaca atau
didengar
Dasar Pertimbangan Dikeluarkannya
Undang undang Dokumen Perusahaan
a.
Bahwa Ketentuan Pembukuan yang diatur dalam KUHD
dipandang sudah tidak relevan dengan kebutuhan
kegiatan Perusahaan pada saat ini
- Bahwa
ketentuan kewajiban penyimpanan pembukuan perusahaan selama 30 tahun dan
10 tahun yang ditentukan KUHD dipandang mengurangi efektifitas dan
efisiensi dan secara ekonomis dan
administratif membebani perusahaan.
- Bahwa
kemajuan teknologi telah memungkinkan catatan dan dokumen perusahaan yang
dibuat di atas kertas dialihkan ke dalam media elektronik atau dibuat
secara langsung dalam media elektronik.
Dokumen
Keuangan
a.
Catatan ,terdiri dari neraca tahunan,perhitungan laba
rugi tahunan ,rekening,jurnal transaksi harian atau setiap tulisan yang berisi
keterangan mengenai hak dan kewajiban Perusahaan
- Bukti
Pembukuan,terdiri dari warkat-warkat yang digunakan sebagai dasar
pembukuan yang mempengaruhi perubahan kekayaan,utang dan modal
- Data
Pendukung Administrasi Keuangan merupakan data administrasi yang berkaitan
dengan keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan
dokumen keuangan.
Data
Pendukung administrasi Keuangan
a.
Data pendukung yang merupakan bagian dari bukti
pembukuan
- Data
pendukung yang tidak merupakan bagian dari bukti pembukuan
Dokumen
Perusahaan lainnya
Dokumen lainnya terdiri dari data
atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi
perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
Misalnya : Risalah Rapat pemegang Saham,akte pendirian perusahaan,akta-akta tanda
kepemilikan,NPWP dan sebagainya
Jangka Waktu
Penyimpanan Dokumen Persian
a.
Untuk dokumen yang berupa catatan tentang :neraca
tahunan,perhitungan laba rugi,rekening,jurnal transaksi harian,tulisan yang
berisi tentang hak dan kewajiban serta datapendukung yang merupakan bagian dari
bukti pembukuan wajib disimpan selama 10 tahun sejak akhir tahun buku
perusahaan
- Untuk
dokumen administrasi keuangan yang tidak merupakan bagian dari bukti
pembukuan,jangka waktu penyimpanannya disesuaikan dengan kebutuhan
perusahaan/nilai guna dari dokumen yang bersangkutan.(dapat lebih atau
kurang dari 10 tahun)
Pengalihan Bentuk Dokumen
a.
Dokumen Perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm
atau media lainnya.
- Pengalihan
dapat dilakukan sejak dokumen tersebut dibuat atau diterima oleh
perusahaan.
- Dalam
hal dokumen perusahaan yang dialihkan ke dalam mikrofilm atau media
lainnya adalah naskah asli yang mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan
masih mengandung kepentingan hukum tertentu pimpinan perusahaan wajib
tetap menyimpan naskah aslinya .
- Setiap
pengalihan dokumen perusahaan wajib dilegalisasi oleh pimpinan perusahaan
atau pejabat yang ditunjuk dengan dibuatkan berita acara
- Dokumen
yang sudah dialihkan dalam mikrofilm atau media lainnya dan atau hasil
cetakannya merupakan bukti yang sah.
Pemusnahan
dokumen Perusahaan
a.
catatan bukti pembukuan dan data pendukung
administrasi keuangan Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan keputusan pimpinan
perusahaan.
- Pemusnahan
dokumen perusahaan didasarkan pada jadwal retensi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar