Pages

Ads 468x60px

Text Widget

My Blog List

Senin, 16 November 2015

Persekutuan Firma

Firma adalah tiap-tiap persekutuan (maatschap) yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan di bawah nama bersama,dimana sektu-sekutunya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang pihak ketiga.

Unsur-unsur Firma
1. Menjalankan perusahaan
2.  Menggunakan nama bersama
3. Tanggung jawab tiap-tiap sekutu adalah penuh untuk seluruh perikatan-perikatan firma (tanggung jawab solider).

Tanggung Jawab sekutu ( Pasal 17 KUHD)
Tiap-tiap sekutu tidak dikecualikan dari satu sama lain,berhak untuk bertindak,untuk mengeluarkan dan menerima uang atasnama perseroan serta untuk mengikat persekutuan dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengan persekutuan. Segala tindakan yang tidak bersangkut paut dengan persekutuan atau tidajk menjadi kewenangan sekutu,tidak termasuk dalam ketentuan ini.

Cara Pendirian Firma
1. Pendirian firma cukup dengan perjanjian konsensual,hanya saja dalam praktek biasanya
perjanjianpendirian firma dilakukan dengan akta otentik (vide Pasal 1624 KUHPerdata). Tiap-tiap pendirian firma tidak harus didirikan dengan akta otentik,akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga (Pasal 22 KUHD)
2. Akta pendirian harus didaftarkan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan firma.
3.  Harus diumumkan melalui berita negara
4. Wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan

Maksud dan tujuan Pendaftaran dan Pengumuman
1.  Bagi pengusaha adalah agar mendapatkan jaminan kepastian hukum atas badan usaha yang mereka dirikan
2. Bagi pemerintah dalam rangka untuk pembinaan dan pengawasan serta kepentinag perpajakan
3.  Bagi pihak ketia,khususnya yang akan melakukan hubungan dengan firma untuk dapat mengetahui,siapa saja para sekutunya,apa tujuannya,kapan mulai dan berakhirnya,dan siapa anggota yang dikecualikan dari kepengurusan.

Akibat Hukum Bagi Firma yang Tidak didaftarkan dan diumumkan
1. Firma yang dimaksud akan berlaku untuk waktu yang tidak terbatas
2. Firma yang dimaksud dianggap bergerak dalam segala kegiatan usaha
3. Dalam firma dimaksud dianggap bahwa tak seorang anggotanya dikecualikan dari hak untuk bertindak ke luar bagi kepentingan perseroan.

Bubarnya Firma
1. Firma akan bubar apabila waktu bekerjanya dalam perjanjian sudah habis/lampau
2. Karena seorang anggota atau lebih dalam firma mengundurkan diri dari keanggotaan
3. Karena salah satu atau lebih anggota meninggal dunia
4. Karena pembubaran oleh para anggota sendiri

Pasal 31 KUHD
Pembubaran suatu perseroan firma sebelum waktu yang ditentukan dalam persetujuan atau sebagai akibat pengunduran diri atau pemberhenian harus dilakukan dengan akta otentik dan didaftarkan serta diumumkan dalam berita negara. Apabila keharusan ini tidak dilakukan,maka pembubaran menjadi tidak berlaku lagi bagi pihak ketiga


Tidak ada komentar:

Posting Komentar