Pages

Ads 468x60px

Text Widget

My Blog List

Senin, 16 November 2015

Perseroan Komanditer ( C.V. )

Perseroan komanditer adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara dua orang atau lebih,dimana satu orang atau lebih secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya ( tanggung jawab solider)pada satu pihak dan salah satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak yang lain dan bertanggung jawab terbatas pada modal yang disetor.

Cara Pendirian C.V.
1.  Dengan perjanjian yang bersifat konsensualitas,sekalipun dalam praktek pada umumnya dilakukan dengan akta otentik
2. Didaftarkan di kantor panitera Pengadilan Negeri dan dalam daftar perusahaan
3. Diumumkan dalam berita negara.

Jenis Keanggotaan dalam C.V.
1. Anggota aktif (anggota Komplementer)
2. Anggota Pasif (anggota komanditer)

Tanggung Jawab Sekutu dalam C.V.
1. Sekutu aktif (Komplementer) mempunyai tanggung jawab secara penuh dan solider sampai harta pribadinya baik secara intern maupun secara ekstern

2. Sekutu Pasif ( Komanditer) mempunyai tanggung jawab terbatas sampai pada sejumlah modal yang telah disetor pada persekutuan dan tidak sampai pada harta pribadinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar