Perseroan komanditer adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu
perusahaan yang dibentuk antara dua orang atau lebih,dimana satu orang atau
lebih secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya ( tanggung
jawab solider)pada satu pihak dan salah satu orang atau lebih sebagai pelepas
uang pada pihak yang lain dan bertanggung jawab terbatas pada modal yang
disetor.
Cara Pendirian C.V.
1. Dengan perjanjian
yang bersifat konsensualitas,sekalipun dalam praktek pada umumnya dilakukan
dengan akta otentik
2. Didaftarkan
di kantor panitera Pengadilan Negeri dan dalam daftar perusahaan
3. Diumumkan
dalam berita negara.
Jenis Keanggotaan dalam C.V.
1. Anggota aktif
(anggota Komplementer)
2. Anggota Pasif
(anggota komanditer)
Tanggung Jawab Sekutu dalam C.V.
1. Sekutu aktif
(Komplementer) mempunyai tanggung jawab secara penuh dan solider sampai harta
pribadinya baik secara intern maupun secara ekstern
2. Sekutu Pasif
( Komanditer) mempunyai tanggung jawab terbatas sampai pada sejumlah modal yang
telah disetor pada persekutuan dan tidak sampai pada harta pribadinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar