Persekutuan Perdata (Mastchap ) adalah suatu persetujuan antara dua
orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam
persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Pemasukan anggota (sesuatu)
dapat berupa :
1. Uang;
2. Barang;
3. Tenaga.
Ciri-Ciri Mastchap
1. Harus
bersifat kebendaan;
2. Harus
bertujuan mencari keuntungan;
3. Adanya
pembagian keuntungan bagi anggota;
4. Kegiatan yang
dilakukan halal menurut hukum.
Bentuk mastchap lebih bersifat mengatur hubungan intern di antara para anggota persekutuan.
Cara Pendirian : Pendirian
mastchap cukup dengan adanya kata sepakat dari pihak pihak anggota persekutuan
baik secara lisan maupun tertulis,undang-undang tidak mensyaratkan secara
formal.
Isi perjanjian Mastchap
1. Ketentuan
tentang bagian yang harus dimasukkan oleh masing-masing anggota
2. Ketentuan
tentang cara kerja persekutuan
3. Ketentuan
tentang tatacara pembagian keuntungan di antara para anggota
4. Tujuan adanya
persekutuan
5. Jangka waktu
persekutuan
6. Hal-hal lain
yang dianggap perlu.
Tanggung Jawab Para Sekutu Secara Extern
1. Setiap
anggota sekutu bertanggungjawab secara pribadi dan penuh terhadap setiap
perbuatan yang telah dilakukannya terhadap pihak ketiga;
2. Perbuatan
seorang sekutu akan mengikat sekutu lainnya atau mengikat persekutuan apabila
;para sekutu lainnya telah secara nyata memberikan kuasa pada sekutu yang lain untuk melakukan perbuatan tertentu
dan secara nyata telah diberitahukan kepada pihak ketiga,atau apabila tindakan
dari sekutu itu nyata-nyata memberikan keuntungan bagi persekutuan
Pasal 1642 KUHPerdata
Para pesero atau sekutu tidaklah terikat masing-masing untuk seluruh
hutang perseroan/persekutuan dan amsing-masing sekutu sekutu tidak dapat
mengikat pesero-pesero lainnya,jika mereka ini tidak memberikan kuasa kepadanya
untuk perbuatan tersebut.
Pasal 1644 KUHPerdata
Apabila seorang sekutu bertindak terhadap pihak ketiga atas tanggungan
persekutuan,maka tindakannya itu hanyalah mengikat sekutu itu sendiri dan tidak
mengikat sekutu-sekutu lainnya,kecuali tindakan sekutu tersebut menguntungkan
persekutuan
Tanggung jawab Sekutu Secara Intern
1) Setiap
anggota/sekutu harus menanggung penggantian kerugian kepada perseroan apabila
kerugian itu terjadi karena kesalahannya sendiri ( Pasal 1630 KUHPerdata)
2) Keuntungan
dan kerugian dibagi menurut perbandingan besarnya sumbangan modal yang
diberikan oleh para sekutu,jika tidak ditentukan lain dalam perjanjian.
3) Bagi sekutu
yang memasukkan modal berupa tenaga maka keuntungan yang akan diberikan adalah
sama dengan sekutu yang memasukkan modal terkecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar