Pages

Ads 468x60px

Text Widget

My Blog List

Senin, 16 November 2015

Persekutuan Perdata

Persekutuan Perdata (Mastchap ) adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.

   Pemasukan anggota (sesuatu) dapat berupa :
1.  Uang;
2. Barang;
3. Tenaga.

Ciri-Ciri Mastchap
1. Harus bersifat kebendaan;
2. Harus bertujuan mencari keuntungan;
3. Adanya pembagian keuntungan bagi anggota;
4.  Kegiatan yang dilakukan halal menurut hukum.
   
Bentuk mastchap lebih bersifat mengatur hubungan intern di antara para anggota persekutuan.
Cara Pendirian : Pendirian mastchap cukup dengan adanya kata sepakat dari pihak pihak anggota persekutuan baik secara lisan maupun tertulis,undang-undang tidak mensyaratkan secara formal.

Isi perjanjian Mastchap
1. Ketentuan tentang bagian yang harus dimasukkan oleh masing-masing anggota
2.  Ketentuan tentang cara kerja persekutuan
3. Ketentuan tentang tatacara pembagian keuntungan di antara para anggota
4. Tujuan adanya persekutuan
5. Jangka waktu persekutuan
6. Hal-hal lain yang dianggap perlu.


Tanggung Jawab Para Sekutu Secara Extern
1. Setiap anggota sekutu bertanggungjawab secara pribadi dan penuh terhadap setiap perbuatan yang telah dilakukannya terhadap pihak ketiga;
2. Perbuatan seorang sekutu akan mengikat sekutu lainnya atau mengikat persekutuan apabila ;para sekutu lainnya telah secara nyata memberikan kuasa pada sekutu yang lain untuk melakukan perbuatan tertentu dan secara nyata telah diberitahukan kepada pihak ketiga,atau apabila tindakan dari sekutu itu nyata-nyata memberikan keuntungan bagi persekutuan

Pasal 1642 KUHPerdata
Para pesero atau sekutu tidaklah terikat masing-masing untuk seluruh hutang perseroan/persekutuan dan amsing-masing sekutu sekutu tidak dapat mengikat pesero-pesero lainnya,jika mereka ini tidak memberikan kuasa kepadanya untuk perbuatan tersebut.

Pasal 1644 KUHPerdata
Apabila seorang sekutu bertindak terhadap pihak ketiga atas tanggungan persekutuan,maka tindakannya itu hanyalah mengikat sekutu itu sendiri dan tidak mengikat sekutu-sekutu lainnya,kecuali tindakan sekutu tersebut menguntungkan persekutuan

Tanggung jawab Sekutu Secara Intern
1) Setiap anggota/sekutu harus menanggung penggantian kerugian kepada perseroan apabila kerugian itu terjadi karena kesalahannya sendiri ( Pasal 1630 KUHPerdata)
2) Keuntungan dan kerugian dibagi menurut perbandingan besarnya sumbangan modal yang diberikan oleh para sekutu,jika tidak ditentukan lain dalam perjanjian.
3) Bagi sekutu yang memasukkan modal berupa tenaga maka keuntungan yang akan diberikan adalah sama dengan sekutu yang memasukkan modal terkecil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar