Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
perundang-undangan yang berlaku.
Kamis, 03 Desember 2015
Senin, 16 November 2015
Perseroan Komanditer ( C.V. )
Perseroan komanditer adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu
perusahaan yang dibentuk antara dua orang atau lebih,dimana satu orang atau
lebih secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya ( tanggung
jawab solider)pada satu pihak dan salah satu orang atau lebih sebagai pelepas
uang pada pihak yang lain dan bertanggung jawab terbatas pada modal yang
disetor.
Cara Pendirian C.V.
1. Dengan perjanjian
yang bersifat konsensualitas,sekalipun dalam praktek pada umumnya dilakukan
dengan akta otentik
2. Didaftarkan
di kantor panitera Pengadilan Negeri dan dalam daftar perusahaan
3. Diumumkan
dalam berita negara.
Jenis Keanggotaan dalam C.V.
1. Anggota aktif
(anggota Komplementer)
2. Anggota Pasif
(anggota komanditer)
Tanggung Jawab Sekutu dalam C.V.
1. Sekutu aktif
(Komplementer) mempunyai tanggung jawab secara penuh dan solider sampai harta
pribadinya baik secara intern maupun secara ekstern
2. Sekutu Pasif
( Komanditer) mempunyai tanggung jawab terbatas sampai pada sejumlah modal yang
telah disetor pada persekutuan dan tidak sampai pada harta pribadinya.
Persekutuan Firma
Firma adalah tiap-tiap persekutuan (maatschap) yang didirikan untuk
menjalankan sesuatu perusahaan di bawah nama bersama,dimana sektu-sekutunya
langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang
pihak ketiga.
Unsur-unsur Firma
1. Menjalankan
perusahaan
2. Menggunakan
nama bersama
3. Tanggung
jawab tiap-tiap sekutu adalah penuh untuk seluruh perikatan-perikatan firma
(tanggung jawab solider).
Tanggung Jawab sekutu ( Pasal 17 KUHD)
Tiap-tiap sekutu tidak dikecualikan dari satu sama lain,berhak untuk
bertindak,untuk mengeluarkan dan menerima uang atasnama perseroan serta untuk
mengikat persekutuan dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengan persekutuan.
Segala tindakan yang tidak bersangkut paut dengan persekutuan atau tidajk
menjadi kewenangan sekutu,tidak termasuk dalam ketentuan ini.
Cara Pendirian Firma
1. Pendirian
firma cukup dengan perjanjian konsensual,hanya saja dalam praktek biasanya
perjanjianpendirian firma dilakukan dengan akta otentik (vide Pasal 1624 KUHPerdata). Tiap-tiap pendirian firma tidak harus didirikan dengan akta otentik,akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga (Pasal 22 KUHD)
perjanjianpendirian firma dilakukan dengan akta otentik (vide Pasal 1624 KUHPerdata). Tiap-tiap pendirian firma tidak harus didirikan dengan akta otentik,akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga (Pasal 22 KUHD)
2. Akta
pendirian harus didaftarkan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat
kedudukan firma.
3. Harus
diumumkan melalui berita negara
4. Wajib
didaftarkan dalam daftar perusahaan
Maksud dan tujuan Pendaftaran dan Pengumuman
1. Bagi
pengusaha adalah agar mendapatkan jaminan kepastian hukum atas badan usaha yang
mereka dirikan
2. Bagi
pemerintah dalam rangka untuk pembinaan dan pengawasan serta kepentinag
perpajakan
3. Bagi pihak
ketia,khususnya yang akan melakukan hubungan dengan firma untuk dapat
mengetahui,siapa saja para sekutunya,apa tujuannya,kapan mulai dan
berakhirnya,dan siapa anggota yang dikecualikan dari kepengurusan.
Akibat Hukum Bagi Firma yang Tidak didaftarkan dan diumumkan
1. Firma yang
dimaksud akan berlaku untuk waktu yang tidak terbatas
2. Firma yang
dimaksud dianggap bergerak dalam segala kegiatan usaha
3. Dalam firma
dimaksud dianggap bahwa tak seorang anggotanya dikecualikan dari hak untuk
bertindak ke luar bagi kepentingan perseroan.
Bubarnya Firma
1. Firma akan
bubar apabila waktu bekerjanya dalam perjanjian sudah habis/lampau
2. Karena
seorang anggota atau lebih dalam firma mengundurkan diri dari keanggotaan
3. Karena salah
satu atau lebih anggota meninggal dunia
4. Karena
pembubaran oleh para anggota sendiri
Pasal 31 KUHD
Pembubaran suatu perseroan firma sebelum waktu yang ditentukan dalam
persetujuan atau sebagai akibat pengunduran diri atau pemberhenian harus
dilakukan dengan akta otentik dan didaftarkan serta diumumkan dalam berita
negara. Apabila keharusan ini tidak dilakukan,maka pembubaran menjadi tidak
berlaku lagi bagi pihak ketiga
Persekutuan Perdata
Persekutuan Perdata (Mastchap ) adalah suatu persetujuan antara dua
orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam
persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Pemasukan anggota (sesuatu)
dapat berupa :
1. Uang;
2. Barang;
3. Tenaga.
Ciri-Ciri Mastchap
1. Harus
bersifat kebendaan;
2. Harus
bertujuan mencari keuntungan;
3. Adanya
pembagian keuntungan bagi anggota;
4. Kegiatan yang
dilakukan halal menurut hukum.
Bentuk mastchap lebih bersifat mengatur hubungan intern di antara para anggota persekutuan.
Cara Pendirian : Pendirian
mastchap cukup dengan adanya kata sepakat dari pihak pihak anggota persekutuan
baik secara lisan maupun tertulis,undang-undang tidak mensyaratkan secara
formal.
Isi perjanjian Mastchap
1. Ketentuan
tentang bagian yang harus dimasukkan oleh masing-masing anggota
2. Ketentuan
tentang cara kerja persekutuan
3. Ketentuan
tentang tatacara pembagian keuntungan di antara para anggota
4. Tujuan adanya
persekutuan
5. Jangka waktu
persekutuan
6. Hal-hal lain
yang dianggap perlu.
Tanggung Jawab Para Sekutu Secara Extern
1. Setiap
anggota sekutu bertanggungjawab secara pribadi dan penuh terhadap setiap
perbuatan yang telah dilakukannya terhadap pihak ketiga;
2. Perbuatan
seorang sekutu akan mengikat sekutu lainnya atau mengikat persekutuan apabila
;para sekutu lainnya telah secara nyata memberikan kuasa pada sekutu yang lain untuk melakukan perbuatan tertentu
dan secara nyata telah diberitahukan kepada pihak ketiga,atau apabila tindakan
dari sekutu itu nyata-nyata memberikan keuntungan bagi persekutuan
Pasal 1642 KUHPerdata
Para pesero atau sekutu tidaklah terikat masing-masing untuk seluruh
hutang perseroan/persekutuan dan amsing-masing sekutu sekutu tidak dapat
mengikat pesero-pesero lainnya,jika mereka ini tidak memberikan kuasa kepadanya
untuk perbuatan tersebut.
Pasal 1644 KUHPerdata
Apabila seorang sekutu bertindak terhadap pihak ketiga atas tanggungan
persekutuan,maka tindakannya itu hanyalah mengikat sekutu itu sendiri dan tidak
mengikat sekutu-sekutu lainnya,kecuali tindakan sekutu tersebut menguntungkan
persekutuan
Tanggung jawab Sekutu Secara Intern
1) Setiap
anggota/sekutu harus menanggung penggantian kerugian kepada perseroan apabila
kerugian itu terjadi karena kesalahannya sendiri ( Pasal 1630 KUHPerdata)
2) Keuntungan
dan kerugian dibagi menurut perbandingan besarnya sumbangan modal yang
diberikan oleh para sekutu,jika tidak ditentukan lain dalam perjanjian.
3) Bagi sekutu
yang memasukkan modal berupa tenaga maka keuntungan yang akan diberikan adalah
sama dengan sekutu yang memasukkan modal terkecil.
Dokumen Perusahaan
(Undang-undang
No 8 Tahun 1997)
Dokumen Perusahaan adalah
data,catatan dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan
dalam rangka pelaksanaan kegiatannya baik tertulis di atas kerta atau sarana
lain,maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat,dibaca atau
didengar
Dasar Pertimbangan Dikeluarkannya
Undang undang Dokumen Perusahaan
a.
Bahwa Ketentuan Pembukuan yang diatur dalam KUHD
dipandang sudah tidak relevan dengan kebutuhan
kegiatan Perusahaan pada saat ini
- Bahwa
ketentuan kewajiban penyimpanan pembukuan perusahaan selama 30 tahun dan
10 tahun yang ditentukan KUHD dipandang mengurangi efektifitas dan
efisiensi dan secara ekonomis dan
administratif membebani perusahaan.
- Bahwa
kemajuan teknologi telah memungkinkan catatan dan dokumen perusahaan yang
dibuat di atas kertas dialihkan ke dalam media elektronik atau dibuat
secara langsung dalam media elektronik.
Dokumen
Keuangan
a.
Catatan ,terdiri dari neraca tahunan,perhitungan laba
rugi tahunan ,rekening,jurnal transaksi harian atau setiap tulisan yang berisi
keterangan mengenai hak dan kewajiban Perusahaan
- Bukti
Pembukuan,terdiri dari warkat-warkat yang digunakan sebagai dasar
pembukuan yang mempengaruhi perubahan kekayaan,utang dan modal
- Data
Pendukung Administrasi Keuangan merupakan data administrasi yang berkaitan
dengan keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan
dokumen keuangan.
Data
Pendukung administrasi Keuangan
a.
Data pendukung yang merupakan bagian dari bukti
pembukuan
- Data
pendukung yang tidak merupakan bagian dari bukti pembukuan
Dokumen
Perusahaan lainnya
Dokumen lainnya terdiri dari data
atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi
perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
Misalnya : Risalah Rapat pemegang Saham,akte pendirian perusahaan,akta-akta tanda
kepemilikan,NPWP dan sebagainya
Jangka Waktu
Penyimpanan Dokumen Persian
a.
Untuk dokumen yang berupa catatan tentang :neraca
tahunan,perhitungan laba rugi,rekening,jurnal transaksi harian,tulisan yang
berisi tentang hak dan kewajiban serta datapendukung yang merupakan bagian dari
bukti pembukuan wajib disimpan selama 10 tahun sejak akhir tahun buku
perusahaan
- Untuk
dokumen administrasi keuangan yang tidak merupakan bagian dari bukti
pembukuan,jangka waktu penyimpanannya disesuaikan dengan kebutuhan
perusahaan/nilai guna dari dokumen yang bersangkutan.(dapat lebih atau
kurang dari 10 tahun)
Pengalihan Bentuk Dokumen
a.
Dokumen Perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm
atau media lainnya.
- Pengalihan
dapat dilakukan sejak dokumen tersebut dibuat atau diterima oleh
perusahaan.
- Dalam
hal dokumen perusahaan yang dialihkan ke dalam mikrofilm atau media
lainnya adalah naskah asli yang mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan
masih mengandung kepentingan hukum tertentu pimpinan perusahaan wajib
tetap menyimpan naskah aslinya .
- Setiap
pengalihan dokumen perusahaan wajib dilegalisasi oleh pimpinan perusahaan
atau pejabat yang ditunjuk dengan dibuatkan berita acara
- Dokumen
yang sudah dialihkan dalam mikrofilm atau media lainnya dan atau hasil
cetakannya merupakan bukti yang sah.
Pemusnahan
dokumen Perusahaan
a.
catatan bukti pembukuan dan data pendukung
administrasi keuangan Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan keputusan pimpinan
perusahaan.
- Pemusnahan
dokumen perusahaan didasarkan pada jadwal retensi.
Pembukuan / Dokumen Perusahaan
a. Pengertian
Pembukuan
Pembukuan adalah catatan tentang
harta kekayaan pengusaha maupun perusahaan yang dari catatan tersebut setiap
saat dapat diketahui hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pengusaha.
b. Kewajiban
Membuat pembukuan
Pembukuan wajib dibuat oleh setiap
orang yang menjalankan kegiatan perusahaan ( Pasal 6 – 12 KUHD )
Sifat
Pembukuan
Pembukuan mempunyai sifat rahasia
secara relatif dalam pengertian bahwa untuk kepentingan-kepentingan tertentu
pembukuan dapat dibuka , dengan cara :
a. Pembukaan
(Representation) ,sebagimana diatur dalam Pasal 8 KUHD
Adalah
pembukaan rahasia pembukuan perusahaan yang hanya dapat dilakukan melalui
perantaraan hakim pengadilan,baik atas permintaan hakim maupun atas permintaan
pengusaha sendiri,untuk kepentingan perkara perdata maupun perkara pidana.
b. Pemberitaan
(Comunication),Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 KUHD
Adalah
pembukaan rahasia pembukuan perusahaan melalui pemberitaan yang tidak perlu ada
bantuan hakim atau melalui pengadilan,pemberitaan cukup dilakukan atas
permintaan dari pihak-pihak yang berkepentingan yang sudah diatur dan
ditentukan oleh undang-undang.
Pihak-pihak
yang dapat melakukan Comunication
a.
Orang yang wenang mengangkat pengurus
- Para
sekutu
- Buruh
yang mempunyai kepentingan
- Para
ahli waris dari No.1,2,3 tersebut di atas.
Sanksi
Terhadap Pengusaha yang Tidak Membuat
Pembukuan
a.
Sanksi yang bersifat administratif,berdasar SK Menteri
Perdagangan No.387 Tahun 1963
- Sanksi
Pidana,dalam hal ketiadaan pembukuan tersebut menimbulkan kerugian bagi
pihak ketiga (Pasal 396 Jo 397 KUHPidana)
Perusahaan yang wajib didaftarkan
Perusahaan yang berkedudukan dan berusaha di Indonesia
- Perusahaan
perorangan
- Persekutuan
- Koperasi
- Badan
Hukum (PT)
- BUMN
Kamis, 29 Oktober 2015
Apa yang dimaksud dengan sertifikat fiducia?
Sertifikat fiducia
dikeluarkan oleh seorang Notaris untuk pihak Kreditur dan Debitur, karena ada
pembiayaan dan pinjaman terhadap debitur tidak dapat melaksanakan semua
kewajibannya, sehingga pihak kreditur mempunyai hak untuk menyita dan
melelangkan objek yang dijadikan anggunan.
Namun karena menambah beban
biaya yang tidak sedikit, maka untuk pihak Bank, Leasing, Finance yang ada di
Indonesia untuk kategori dana yang tidak cukup setelah pihak pemberi fiducia
(debitur) dan penerima (kreditur) harus mendaftarkan lagi ke kanwil departemen
hukum dan HAM daerah setempat, sehingga secara otomatis pihak kreditur mempunya
hak eksekusi langsung, karena sertifikat fiducia bisa diartikan dengan kekuatan
hukum sertifikat tersebut sama dengan keputusan pengadilan yang sudah mempunya
kekuatan hukum tetap.
Sewa Guna Usaha (leasing)
Sewa Guna
Usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyedian barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak
opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease)
untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara angsuran. (Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009)
Dasar hukum Leasing
Dasar hukum subtantif leasing yaitu Pasal 1338 KUHPerdata mengenai asas
kebebasan berkontrak (freedom of contract). “semua pernjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
Syarat sahnya yaitu:
1. Adanya kesepakatan para pihak.
2. Kecakapan untuk membuat suatu
perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Klausa yang halal.
Pihak-pihak dalam Leasing
1. Lessor
Yaitu pihak yang
memberikan pembiayaan berupa barang modal dengan cara leasing kepada pihak yang
membutuhkan. Hanya perusahaan yang dengan tegas diberi ijin yang dapat menjadi
perusahaan pembiayaan. Lessor dapat berupa perusahaan pembiayaan “multifinance”
maupun khusus leasing.
2. Lessee
Pihak yang menggunakan
barang modal dengan pembiayaan lessor, yang bertindak adalah perusahaan atau
perorangan yang cakap menurut KUHPerdata.
3. Supplier
Pihak yang menyediakan
barang modal yang menjadi obyek leasing.
4. Bank
Pihak yang memberikan
kredit untuk pembiayaan objek leasing.
5. Perusahaan Asuransi.
Ini dimungkinkan ketika leasing yang
diperjanjikan tanpa hak opsi karena lessor menanggung semua resiko atas barang
modal.
Hubungan hukum para pihak dalam
leasing
Hubungan hukum antara lessor dan lesse adalah muncul hubungan perjanjian
Sewa Guna Usaha, dimana lessor menyediakan barang kepada lessee dan lessee
membayarnya secara berangsur.
Hubungan hukum antara lessor dan supplier adalah hubungan perjanjian Jual
Beli karena lessor telah membayar semua barang yang akan dijadikan barang
modal.
Hubungan hukum anarara lessor dan Bank adalah hubungan perjanjian Kredit
Bank karena sebelumnya lessor telah meminjam dana kepada Bank untuk membeli
barang
Hubungan hukum antara lessor dan Perusahaan asuransi adalah hubungan
perjanjian asuransi jika leasing tersebut tanpa hak opsi karena lessor
menanggung semua resiko barang modal kemudian lessor mengasuransikan barang
modal tersebut ke perusahaan asuransi.
Sumber:
Peraturan Presiden NO. 09 Tahun 2009
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Pasal 1338
Langganan:
Komentar (Atom)