Pages

Ads 468x60px

Text Widget

My Blog List

Kamis, 03 Desember 2015

Apakah yang dimaksud dengan Hak Cipta?



Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 16 November 2015

Perseroan Komanditer ( C.V. )

Perseroan komanditer adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara dua orang atau lebih,dimana satu orang atau lebih secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya ( tanggung jawab solider)pada satu pihak dan salah satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak yang lain dan bertanggung jawab terbatas pada modal yang disetor.

Cara Pendirian C.V.
1.  Dengan perjanjian yang bersifat konsensualitas,sekalipun dalam praktek pada umumnya dilakukan dengan akta otentik
2. Didaftarkan di kantor panitera Pengadilan Negeri dan dalam daftar perusahaan
3. Diumumkan dalam berita negara.

Jenis Keanggotaan dalam C.V.
1. Anggota aktif (anggota Komplementer)
2. Anggota Pasif (anggota komanditer)

Tanggung Jawab Sekutu dalam C.V.
1. Sekutu aktif (Komplementer) mempunyai tanggung jawab secara penuh dan solider sampai harta pribadinya baik secara intern maupun secara ekstern

2. Sekutu Pasif ( Komanditer) mempunyai tanggung jawab terbatas sampai pada sejumlah modal yang telah disetor pada persekutuan dan tidak sampai pada harta pribadinya.

Persekutuan Firma

Firma adalah tiap-tiap persekutuan (maatschap) yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan di bawah nama bersama,dimana sektu-sekutunya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang pihak ketiga.

Unsur-unsur Firma
1. Menjalankan perusahaan
2.  Menggunakan nama bersama
3. Tanggung jawab tiap-tiap sekutu adalah penuh untuk seluruh perikatan-perikatan firma (tanggung jawab solider).

Tanggung Jawab sekutu ( Pasal 17 KUHD)
Tiap-tiap sekutu tidak dikecualikan dari satu sama lain,berhak untuk bertindak,untuk mengeluarkan dan menerima uang atasnama perseroan serta untuk mengikat persekutuan dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengan persekutuan. Segala tindakan yang tidak bersangkut paut dengan persekutuan atau tidajk menjadi kewenangan sekutu,tidak termasuk dalam ketentuan ini.

Cara Pendirian Firma
1. Pendirian firma cukup dengan perjanjian konsensual,hanya saja dalam praktek biasanya
perjanjianpendirian firma dilakukan dengan akta otentik (vide Pasal 1624 KUHPerdata). Tiap-tiap pendirian firma tidak harus didirikan dengan akta otentik,akan tetapi ketiadaan akta yang demikian tidak dapat dikemukakan untuk merugikan pihak ketiga (Pasal 22 KUHD)
2. Akta pendirian harus didaftarkan di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan firma.
3.  Harus diumumkan melalui berita negara
4. Wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan

Maksud dan tujuan Pendaftaran dan Pengumuman
1.  Bagi pengusaha adalah agar mendapatkan jaminan kepastian hukum atas badan usaha yang mereka dirikan
2. Bagi pemerintah dalam rangka untuk pembinaan dan pengawasan serta kepentinag perpajakan
3.  Bagi pihak ketia,khususnya yang akan melakukan hubungan dengan firma untuk dapat mengetahui,siapa saja para sekutunya,apa tujuannya,kapan mulai dan berakhirnya,dan siapa anggota yang dikecualikan dari kepengurusan.

Akibat Hukum Bagi Firma yang Tidak didaftarkan dan diumumkan
1. Firma yang dimaksud akan berlaku untuk waktu yang tidak terbatas
2. Firma yang dimaksud dianggap bergerak dalam segala kegiatan usaha
3. Dalam firma dimaksud dianggap bahwa tak seorang anggotanya dikecualikan dari hak untuk bertindak ke luar bagi kepentingan perseroan.

Bubarnya Firma
1. Firma akan bubar apabila waktu bekerjanya dalam perjanjian sudah habis/lampau
2. Karena seorang anggota atau lebih dalam firma mengundurkan diri dari keanggotaan
3. Karena salah satu atau lebih anggota meninggal dunia
4. Karena pembubaran oleh para anggota sendiri

Pasal 31 KUHD
Pembubaran suatu perseroan firma sebelum waktu yang ditentukan dalam persetujuan atau sebagai akibat pengunduran diri atau pemberhenian harus dilakukan dengan akta otentik dan didaftarkan serta diumumkan dalam berita negara. Apabila keharusan ini tidak dilakukan,maka pembubaran menjadi tidak berlaku lagi bagi pihak ketiga


Persekutuan Perdata

Persekutuan Perdata (Mastchap ) adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.

   Pemasukan anggota (sesuatu) dapat berupa :
1.  Uang;
2. Barang;
3. Tenaga.

Ciri-Ciri Mastchap
1. Harus bersifat kebendaan;
2. Harus bertujuan mencari keuntungan;
3. Adanya pembagian keuntungan bagi anggota;
4.  Kegiatan yang dilakukan halal menurut hukum.
   
Bentuk mastchap lebih bersifat mengatur hubungan intern di antara para anggota persekutuan.
Cara Pendirian : Pendirian mastchap cukup dengan adanya kata sepakat dari pihak pihak anggota persekutuan baik secara lisan maupun tertulis,undang-undang tidak mensyaratkan secara formal.

Isi perjanjian Mastchap
1. Ketentuan tentang bagian yang harus dimasukkan oleh masing-masing anggota
2.  Ketentuan tentang cara kerja persekutuan
3. Ketentuan tentang tatacara pembagian keuntungan di antara para anggota
4. Tujuan adanya persekutuan
5. Jangka waktu persekutuan
6. Hal-hal lain yang dianggap perlu.


Tanggung Jawab Para Sekutu Secara Extern
1. Setiap anggota sekutu bertanggungjawab secara pribadi dan penuh terhadap setiap perbuatan yang telah dilakukannya terhadap pihak ketiga;
2. Perbuatan seorang sekutu akan mengikat sekutu lainnya atau mengikat persekutuan apabila ;para sekutu lainnya telah secara nyata memberikan kuasa pada sekutu yang lain untuk melakukan perbuatan tertentu dan secara nyata telah diberitahukan kepada pihak ketiga,atau apabila tindakan dari sekutu itu nyata-nyata memberikan keuntungan bagi persekutuan

Pasal 1642 KUHPerdata
Para pesero atau sekutu tidaklah terikat masing-masing untuk seluruh hutang perseroan/persekutuan dan amsing-masing sekutu sekutu tidak dapat mengikat pesero-pesero lainnya,jika mereka ini tidak memberikan kuasa kepadanya untuk perbuatan tersebut.

Pasal 1644 KUHPerdata
Apabila seorang sekutu bertindak terhadap pihak ketiga atas tanggungan persekutuan,maka tindakannya itu hanyalah mengikat sekutu itu sendiri dan tidak mengikat sekutu-sekutu lainnya,kecuali tindakan sekutu tersebut menguntungkan persekutuan

Tanggung jawab Sekutu Secara Intern
1) Setiap anggota/sekutu harus menanggung penggantian kerugian kepada perseroan apabila kerugian itu terjadi karena kesalahannya sendiri ( Pasal 1630 KUHPerdata)
2) Keuntungan dan kerugian dibagi menurut perbandingan besarnya sumbangan modal yang diberikan oleh para sekutu,jika tidak ditentukan lain dalam perjanjian.
3) Bagi sekutu yang memasukkan modal berupa tenaga maka keuntungan yang akan diberikan adalah sama dengan sekutu yang memasukkan modal terkecil.

Dokumen Perusahaan

(Undang-undang No 8 Tahun 1997)
Dokumen Perusahaan adalah data,catatan dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya baik tertulis di atas kerta atau sarana lain,maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat,dibaca atau didengar
Dasar  Pertimbangan Dikeluarkannya Undang undang Dokumen Perusahaan
a.      Bahwa Ketentuan Pembukuan yang diatur dalam KUHD dipandang sudah tidak relevan dengan kebutuhan  kegiatan Perusahaan pada saat ini
  1. Bahwa ketentuan kewajiban penyimpanan pembukuan perusahaan selama 30 tahun dan 10 tahun yang ditentukan KUHD dipandang mengurangi efektifitas dan efisiensi dan secara ekonomis  dan administratif membebani perusahaan.
  2. Bahwa kemajuan teknologi telah memungkinkan catatan dan dokumen perusahaan yang dibuat di atas kertas dialihkan ke dalam media elektronik atau dibuat secara langsung dalam media elektronik.
Dokumen Keuangan
a.      Catatan ,terdiri dari neraca tahunan,perhitungan laba rugi tahunan ,rekening,jurnal transaksi harian atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban Perusahaan
  1. Bukti Pembukuan,terdiri dari warkat-warkat yang digunakan sebagai dasar pembukuan yang mempengaruhi perubahan kekayaan,utang dan modal
  2. Data Pendukung Administrasi Keuangan merupakan data administrasi yang berkaitan dengan keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan dokumen keuangan.
Data Pendukung administrasi Keuangan
a.      Data pendukung yang merupakan bagian dari bukti pembukuan
  1. Data pendukung yang tidak merupakan bagian dari bukti pembukuan
Dokumen Perusahaan lainnya
Dokumen lainnya terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
Misalnya : Risalah Rapat pemegang Saham,akte     pendirian perusahaan,akta-akta tanda kepemilikan,NPWP dan sebagainya
Jangka Waktu Penyimpanan Dokumen Persian
a.      Untuk dokumen yang berupa catatan tentang :neraca tahunan,perhitungan laba rugi,rekening,jurnal transaksi harian,tulisan yang berisi tentang hak dan kewajiban serta datapendukung yang merupakan bagian dari bukti pembukuan wajib disimpan selama 10 tahun sejak akhir tahun buku perusahaan
  1. Untuk dokumen administrasi keuangan yang tidak merupakan bagian dari bukti pembukuan,jangka waktu penyimpanannya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan/nilai guna dari dokumen yang bersangkutan.(dapat lebih atau kurang dari 10 tahun)
Pengalihan Bentuk Dokumen
a.      Dokumen Perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya.
  1. Pengalihan dapat dilakukan sejak dokumen tersebut dibuat atau diterima oleh perusahaan.
  2. Dalam hal dokumen perusahaan yang dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya adalah naskah asli yang mempunyai kekuatan pembuktian otentik dan masih mengandung kepentingan hukum tertentu pimpinan perusahaan wajib tetap menyimpan naskah aslinya .
  3. Setiap pengalihan dokumen perusahaan wajib dilegalisasi oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk dengan dibuatkan berita acara
  4. Dokumen yang sudah dialihkan dalam mikrofilm atau media lainnya dan atau hasil cetakannya merupakan bukti yang sah.
Pemusnahan dokumen Perusahaan
a.      catatan bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan.
  1. Pemusnahan dokumen perusahaan didasarkan pada jadwal retensi.





Pembukuan / Dokumen Perusahaan


a.      Pengertian Pembukuan
Pembukuan adalah catatan tentang harta kekayaan pengusaha maupun perusahaan yang dari catatan tersebut setiap saat dapat diketahui hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pengusaha.
b.      Kewajiban Membuat pembukuan
Pembukuan wajib dibuat oleh setiap orang yang menjalankan kegiatan perusahaan ( Pasal 6 – 12 KUHD )
Sifat Pembukuan
Pembukuan mempunyai sifat rahasia secara relatif dalam pengertian bahwa untuk kepentingan-kepentingan tertentu pembukuan dapat dibuka , dengan cara :
a.      Pembukaan (Representation) ,sebagimana diatur dalam Pasal 8 KUHD
Adalah pembukaan rahasia pembukuan perusahaan yang hanya dapat dilakukan melalui perantaraan hakim pengadilan,baik atas permintaan hakim maupun atas permintaan pengusaha sendiri,untuk kepentingan perkara perdata maupun perkara pidana.
b.      Pemberitaan (Comunication),Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 KUHD
            Adalah pembukaan rahasia pembukuan perusahaan melalui pemberitaan yang tidak perlu ada bantuan hakim atau melalui pengadilan,pemberitaan cukup dilakukan atas permintaan dari pihak-pihak yang berkepentingan yang sudah diatur dan ditentukan oleh undang-undang.

Pihak-pihak yang dapat melakukan Comunication
a.      Orang yang wenang mengangkat pengurus
  1. Para sekutu
  2. Buruh yang mempunyai kepentingan
  3. Para ahli waris dari No.1,2,3 tersebut di atas.

Sanksi Terhadap Pengusaha yang  Tidak Membuat Pembukuan
a.      Sanksi yang bersifat administratif,berdasar SK Menteri Perdagangan No.387 Tahun 1963

  1. Sanksi Pidana,dalam hal ketiadaan pembukuan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga (Pasal 396 Jo 397 KUHPidana)

Perusahaan yang wajib didaftarkan

  Perusahaan yang berkedudukan dan berusaha di Indonesia

  1. Perusahaan perorangan
  2. Persekutuan
  3. Koperasi
  4. Badan Hukum (PT)
  5. BUMN

Kamis, 29 Oktober 2015

Apa yang dimaksud dengan sertifikat fiducia?



           Sertifikat fiducia dikeluarkan oleh seorang Notaris untuk pihak Kreditur dan Debitur, karena ada pembiayaan dan pinjaman terhadap debitur tidak dapat melaksanakan semua kewajibannya, sehingga pihak kreditur mempunyai hak untuk menyita dan melelangkan objek yang dijadikan anggunan.
             Namun karena menambah beban biaya yang tidak sedikit, maka untuk pihak Bank, Leasing, Finance yang ada di Indonesia untuk kategori dana yang tidak cukup setelah pihak pemberi fiducia (debitur) dan penerima (kreditur) harus mendaftarkan lagi ke kanwil departemen hukum dan HAM daerah setempat, sehingga secara otomatis pihak kreditur mempunya hak eksekusi langsung, karena sertifikat fiducia bisa diartikan dengan kekuatan hukum sertifikat tersebut sama dengan keputusan pengadilan yang sudah mempunya kekuatan hukum tetap.


Sewa Guna Usaha (leasing)



Sewa Guna Usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyedian barang  modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. (Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009)
   

      Dasar hukum Leasing
Dasar hukum subtantif leasing yaitu Pasal 1338 KUHPerdata mengenai asas kebebasan berkontrak (freedom of contract). “semua pernjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
Syarat sahnya yaitu:
1.      Adanya kesepakatan para pihak.
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.      Suatu hal tertentu.
4.      Klausa yang halal.

         Pihak-pihak dalam Leasing
1.      Lessor
Yaitu pihak yang memberikan pembiayaan berupa barang modal dengan cara leasing kepada pihak yang membutuhkan. Hanya perusahaan yang dengan tegas diberi ijin yang dapat menjadi perusahaan pembiayaan. Lessor dapat berupa perusahaan pembiayaan “multifinance” maupun khusus leasing.
2.      Lessee
Pihak yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan lessor, yang bertindak adalah perusahaan atau perorangan yang cakap menurut KUHPerdata.
3.      Supplier
Pihak yang menyediakan barang modal yang menjadi obyek leasing.
4.      Bank
Pihak yang memberikan kredit untuk pembiayaan objek leasing.
5.      Perusahaan Asuransi.
Ini dimungkinkan ketika leasing yang diperjanjikan tanpa hak opsi karena lessor menanggung semua resiko atas barang modal.
  
Hubungan hukum para pihak dalam leasing

Hubungan hukum antara lessor dan lesse adalah muncul hubungan perjanjian Sewa Guna Usaha, dimana lessor menyediakan barang kepada lessee dan lessee membayarnya secara berangsur.

Hubungan hukum antara lessor dan supplier adalah hubungan perjanjian Jual Beli karena lessor telah membayar semua barang yang akan dijadikan barang modal.

Hubungan hukum anarara lessor dan Bank adalah hubungan perjanjian Kredit Bank karena sebelumnya lessor telah meminjam dana kepada Bank untuk membeli barang

Hubungan hukum antara lessor dan Perusahaan asuransi adalah hubungan perjanjian asuransi jika leasing tersebut tanpa hak opsi karena lessor menanggung semua resiko barang modal kemudian lessor mengasuransikan barang modal tersebut ke perusahaan asuransi.


Sumber:
Peraturan Presiden NO. 09 Tahun 2009
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1338