Sewa Guna
Usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyedian barang modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak
opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease)
untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara angsuran. (Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009)
Dasar hukum Leasing
Dasar hukum subtantif leasing yaitu Pasal 1338 KUHPerdata mengenai asas
kebebasan berkontrak (freedom of contract). “semua pernjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
Syarat sahnya yaitu:
1. Adanya kesepakatan para pihak.
2. Kecakapan untuk membuat suatu
perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Klausa yang halal.
Pihak-pihak dalam Leasing
1. Lessor
Yaitu pihak yang
memberikan pembiayaan berupa barang modal dengan cara leasing kepada pihak yang
membutuhkan. Hanya perusahaan yang dengan tegas diberi ijin yang dapat menjadi
perusahaan pembiayaan. Lessor dapat berupa perusahaan pembiayaan “multifinance”
maupun khusus leasing.
2. Lessee
Pihak yang menggunakan
barang modal dengan pembiayaan lessor, yang bertindak adalah perusahaan atau
perorangan yang cakap menurut KUHPerdata.
3. Supplier
Pihak yang menyediakan
barang modal yang menjadi obyek leasing.
4. Bank
Pihak yang memberikan
kredit untuk pembiayaan objek leasing.
5. Perusahaan Asuransi.
Ini dimungkinkan ketika leasing yang
diperjanjikan tanpa hak opsi karena lessor menanggung semua resiko atas barang
modal.
Hubungan hukum para pihak dalam
leasing
Hubungan hukum antara lessor dan lesse adalah muncul hubungan perjanjian
Sewa Guna Usaha, dimana lessor menyediakan barang kepada lessee dan lessee
membayarnya secara berangsur.
Hubungan hukum antara lessor dan supplier adalah hubungan perjanjian Jual
Beli karena lessor telah membayar semua barang yang akan dijadikan barang
modal.
Hubungan hukum anarara lessor dan Bank adalah hubungan perjanjian Kredit
Bank karena sebelumnya lessor telah meminjam dana kepada Bank untuk membeli
barang
Hubungan hukum antara lessor dan Perusahaan asuransi adalah hubungan
perjanjian asuransi jika leasing tersebut tanpa hak opsi karena lessor
menanggung semua resiko barang modal kemudian lessor mengasuransikan barang
modal tersebut ke perusahaan asuransi.
Sumber:
Peraturan Presiden NO. 09 Tahun 2009
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Pasal 1338
Tidak ada komentar:
Posting Komentar