Pages

Ads 468x60px

Text Widget

My Blog List

Kamis, 29 Oktober 2015

Sewa Guna Usaha (leasing)



Sewa Guna Usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyedian barang  modal baik secara Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. (Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009)
   

      Dasar hukum Leasing
Dasar hukum subtantif leasing yaitu Pasal 1338 KUHPerdata mengenai asas kebebasan berkontrak (freedom of contract). “semua pernjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
Syarat sahnya yaitu:
1.      Adanya kesepakatan para pihak.
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.      Suatu hal tertentu.
4.      Klausa yang halal.

         Pihak-pihak dalam Leasing
1.      Lessor
Yaitu pihak yang memberikan pembiayaan berupa barang modal dengan cara leasing kepada pihak yang membutuhkan. Hanya perusahaan yang dengan tegas diberi ijin yang dapat menjadi perusahaan pembiayaan. Lessor dapat berupa perusahaan pembiayaan “multifinance” maupun khusus leasing.
2.      Lessee
Pihak yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan lessor, yang bertindak adalah perusahaan atau perorangan yang cakap menurut KUHPerdata.
3.      Supplier
Pihak yang menyediakan barang modal yang menjadi obyek leasing.
4.      Bank
Pihak yang memberikan kredit untuk pembiayaan objek leasing.
5.      Perusahaan Asuransi.
Ini dimungkinkan ketika leasing yang diperjanjikan tanpa hak opsi karena lessor menanggung semua resiko atas barang modal.
  
Hubungan hukum para pihak dalam leasing

Hubungan hukum antara lessor dan lesse adalah muncul hubungan perjanjian Sewa Guna Usaha, dimana lessor menyediakan barang kepada lessee dan lessee membayarnya secara berangsur.

Hubungan hukum antara lessor dan supplier adalah hubungan perjanjian Jual Beli karena lessor telah membayar semua barang yang akan dijadikan barang modal.

Hubungan hukum anarara lessor dan Bank adalah hubungan perjanjian Kredit Bank karena sebelumnya lessor telah meminjam dana kepada Bank untuk membeli barang

Hubungan hukum antara lessor dan Perusahaan asuransi adalah hubungan perjanjian asuransi jika leasing tersebut tanpa hak opsi karena lessor menanggung semua resiko barang modal kemudian lessor mengasuransikan barang modal tersebut ke perusahaan asuransi.


Sumber:
Peraturan Presiden NO. 09 Tahun 2009
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1338

Tidak ada komentar:

Posting Komentar