Pages

Ads 468x60px

Text Widget

My Blog List

Minggu, 03 Januari 2016

Merek Dipakai Orang Tanpa Izin, Ke mana Meminta Ganti Rugi?

Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis milik Anda berupa gugatan ganti rugi.

Dalam praktiknya, ada juga pelanggaran merek yang diadili di pengadilan negeri. Sanksinya berupa pidana penjara dan denda. Di samping itu, pihak yang merasa dirugikan akibat penggunaan merek dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan negeri.

Penjelasan lebih lanjut dan conotoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.


Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Kompetensi Pengadilan
Bicara soal kompetensi peradilan, pada dasarnya badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan:
1.     peradilan umum
           berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan     
           ketentuan peraturan perundang-undangan
2.     peradilan agama
           berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang \
            yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.     peradilan militer
            berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai dengan  
           ketentuan peraturan perundang-undangan
4.     peradilan tata usaha negara
berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memeriksa dan memutus sengketa soal merek (Hak Kekayaan Intelektual) itu sendiri merupakan kompetensi Pengadilan Niaga yang masuk dalam lingkungan peradilan umum. Ruang lingkup kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU) saja, tetapi juga sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (“HKI”). Penjelasan lebih lanjut mengenai kompetensi Pengadilan Niaga dapat Anda simak dalam artikel Lingkup Kewenangan Pengadilan Niaga.

Merek dan Hak Atas Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Sedangkan Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Dari keterangan yang Anda sebutkan soal Anda yang mempermasalahkan orang yang memakai merek Anda tanpa izin, kami menyimpulkan bahwa Anda adalah Pemilik Merek Terdaftar.

Menjawab pertanyaan Anda, Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya ataukeseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa:
a. gugatan ganti rugi, dan/atau
       b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut

Sanksi Pidana Memakai Merek Terdaftar Milik Orang Lain
Terkait pelanggaran pemakaian/penggunaan merek ini, undang-undang membaginya menjadi dua, yaitu:
1.    merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek terdaftar pihak lain; dan
2.    merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar pihak lain


Pasal 90 UU Merek:
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama padakeseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal 91 UU Merek:
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknyadengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”

Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus soal tuntutan pidana karena penggunaan merek yang melanggar aturan dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 4/Pid.Sus/2015/PN Bla. PT. K-24 Indonesia selaku sebuah merek telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). PT K-24 Indonesia ini mengadakan perjanjian waralaba atas penggunaan Hak Kekayaan Intelektual berupa Merek dan Sistem Pengelolaan Apotek K-24 dengan CV. Ramai Medika yang diwakili oleh terdakwa.

Kasus ini bermula dari pihak PT. K-24 Indonesia yang menyatakan terdapat perbedaan omset penjualan yang tertera dalam komputer dengan omset yang dilaporkan, sehingga kepada terdakwa diwajibkan oleh PT. K-24 Indonesia untuk membayar franchise fee sebesar kurang lebih Rp. 176.790.535,- (seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah).

Namun terdakwa tidak pernah mau membayar franchise fee tersebut. Oleh karena itu, terdakwa diwajibkan untuk membongkar dan menghilangkan semua assesoris/atribut dan perlengkapan yang berhubungan dengan merek K-24 Indonesia.

Namun, Terdakwa malah mengganti nama apotek yang dimilikinya dengan nama Apotek “Pemuda” namunmasih menggunakan assesoris/atribut dan perlengkapan yang berhubungan dengan merek K-24 Indonesia. Perbuatan Terdakwa merugikan PT. K-24 Indonesia berupa kerugian immaterial karena merek K-24 dipakai oleh pihak lain (pemilik Apotek K-24 yang sekarang telah berganti menjadi Apotek Pemuda) secara tanpa hak atau tanpa ijin dari PT. K-24 selaku pemilik merek tersebut. Atas kejadian tersebut, PT. K-24 melaporkan terdakwa ke Polres Blora atas penggunaan merek K-24 tanpa hak.

Dalam putusannya hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain sebagaimana dimaksud Pasal 91 UU Merek. Terdakwa dihukum pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Sebagai contoh kasus lain soal gugatan ganti rugi karena pelanggaran merek dapat kita temukan dalamPutusan Mahkamah Agung Nomor No. 476 K/Pdt.Sus/2009Ini adalah perkara pelanggaran merek dimana secara melawan hukum dan tanpa hak Tergugat telah menggunakan Merek "IESQ" yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek ESQ milik Penggugat. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah mengambil putusan No. 05/HAKI/M/2008/PN.NIAGA Smg yang amarnya menyatakan bahwa Penggugat satu-satunya pemilik dan pemegang hak khusus atas Merek "ESQ" dengan susunan, tata muka dan tata warna.

Hakim menyatakan bahwa Tergugat melakukan pelanggaran merek Tergugat dan menghukum Tergugat untuk menghentikan kegiatan jasa training, penyediaan latihan, pengaturan dan penyelenggaraan konferensi, konggres, seminar, simposium, penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan atau pendidikan, penerbitan buku-surat kabar-majalah dan kursus-kursus dengan menggunakan merek "IESQ". Hakim juga menghukum Tergugat membayar ganti rugi inmaterial sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).  Kemudian, terhadap Putusan Pengadilan Niaga tersebut, Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, namun Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Tergugat.


Apakah bank diperbolehkan memblokir rekening joint account dimana salah satu nasabah terkait tunggakan pajak? Apakah ada UU-nya?

Rekening joint account/Rekening Gabungan/Rekening Bersama adalah rekening perorangan yang dibuka atas nama 2 (dua) orang, dimana segala konsekuensi dan tanggung jawab hukum yang timbul pada Rekening Bersama, menjadi tanggung jawab seluruh Nasabah pemilik joint account secara tanggung renteng.

Dikaitkan dengan wacana pemblokiran joint account, pada prakteknya, pemblokiran tersebut dapat terjadi berdasarkan beberapa peristiwa. Misalnya terjadi sengketa atau perselisihan di antara para pihak dalam joint account tersebutsehingga salah satunya meminta pemblokiran atas rekening joint account dimaksud ataupun pemblokiran berdasarkan permintaan instansi berwenang atau inisiatif Bank sebagaimana diuraikan sebelumnya tersebut di atas.

Dalam hal pemblokiran berdasarkan inisiatif dari instansi yang berwenang (dalam hal ini Ditjen Pajak), apabila data dan informasi yang disampaikan oleh pejabat pajak telah sesuai dengan data dan informasi yang dimiliki bank, pada prinsipnya tidak ada alasan bagi bank untuk tidak melaksanakan perintah pejabat pajak tersebut. Tetapi, dikarenakan kepemilikanjoint account secara bersama, maka, pemblokiran tersebut harus diketahui oleh kedua nasabah dari rekening joint account tersebut, sebagai pemilik yang sah, melalui penyampaian salinan berita acara pemblokiran oleh bank kepada pemilik joint account.

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.


Ulasan:

Pada dasarnya, pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, tidak mengatur mengenai hal ini, permasalahan mengenai pelaksanaan pemblokiran diatur lebih lanjut dan secara parsial yaitu pada peraturan-peraturan khusus yang diterbitkan oleh instansi-instansi yang berwenang dan pada ketentuan internal Bank masing-masing.

Pemblokiran dapat dilakukan berdasarkan permintaan Pemilik Rekening/Nasabah Penyimpan, perintah instansi yang berwenang (Kepolisian, Kejaksaaan, Pengadilan Negeri, Ditjen Pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Bank Indonesia) atau atas dasar pertimbangan Bank. Pemblokiran atas dasar inisiatif Nasabah Penyimpan dapat dilakukan jika nasabah menjadi korban kejahatan atau permintaan berdasarkan alasan yang wajar sesuai dengan ketentuan internal Bank dan Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening sebagaimana disetujui dan disepakati bersama oleh Bank dan Nasabah Penyimpan.

Sedangkan pemblokiran rekening atas dasar permintaan instansi yang berwenang dapat dilakukan apabila terjadi kasus yang terkait dengan instansi yang berwenang tersebut atau nasabah tersebut telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, pemblokiran dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Selanjutnya, pemblokiran atas dasar pertimbangan Bank dapat dilakukan dalam hal terdapat kecurigaan terjadinya pemalsuan atau penipuan atau kejadian-kejadian lainnya yang dapat berakibat merugikan Bank dan/atau Nasabah.

Sehubungan dengan pemblokiran rekening terkait dengan Penanggung Pajak, hal ini merupakan tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang tersimpan pada Bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun.


www.hukumonline.com

Perlu Undang-undang Khusus untuk Tanggulangi Kejahatan Kartu Kredit

Undang-undang mengenai kartu kredit seharusnya menjadi prioritas utama, ujar AKB (Pol) Dharma Pongrekun Kasat Fiskal Moneter Devisa, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, yang ditemui seusai seminar Credit Card Fraud Refreshment Training di Hotel Hilton (26/02). 
Dharma menjelaskan bahwa aparat kepolisian sampai saat ini sudah banyak menangani kasus-kasus kejahatan kartu kredit. Tetapi sayangnya, meski polisi telah berusaha keras namun ternyata para pelaku kejahatan kartu kredit hanya di hukum ringan. Paling-paling hanya diganjar satu tahun, ucapnya. 
Mencontoh Thailand dan Malaysia, Dharma mengatakan bahwa Indonesiamemerlukan undang-undang khusus tentang kartu kredit, agar para pembobol kartu kredit dikenakan sanksi yang berat. Pasalnya, para pembobol kartu kredit diMalaysia dan Thailand disinyalir sekarang beralih ke Indonesia, karena sanksinya rendah.  
Berdasarkan data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), sepanjang tahun 2003 total kerugian akibat sindikat pemalsu kartu kredit mencapai Rp60 miliar. 
Sampai saat ini vonis bagi pelaku kejahatan kartu kredit paling tinggi tidak lebih dari satu tahun, ujar Dharma. Padahal penyidik sudah menekankan hukuman bagi pelaku kejahatan kartu kredit harus diatas lima tahun. Tetapi kembali lagi jaksa yang menuntut dan keputusan ada di tangan hakim, ujar Dharma. 
Senada dengan Dharma, Ketua AKKI, Budi Setiawan menjelaskan bahwa selama sepuluh tahun terakhir ini, AKKI telah berusaha untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memerangi kejahatan kartu kredit. Tetapi memang diakui sampai sekarang belum ada perundang-undangan khusus kartu kredit, ujar Budi.

Tidak murah
Menanggapi masalah pentingnya perundangan seputar kejahatan kartu kredit, Deputi Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Bramudija Hadianto punya pendapat berbeda. Menurut dia, pembuatan UU untuk menanggulangi kejahatan kartu kredit belum menjadi prioritas utama. 
Memang sudah ada pembicaraan-pembicaraan seputar rancangan UU tentang kartu kredit namun untuk pembicaraan secara serius memang belum ada, ujar Bramudija. 
Bramudija menjelaskan bahwa pembuatan UU bukanlah hal yang mudah dan memerlukan banyak instansi yang terkait. Selain itu, masalah biaya pembuatan UU yang tidak murah, menjadi kendala lahirnya undang-undang tentang kartu kredit. 
Namun, lanjut dia, Bank Indonesia akan segera membuat Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang berkaitan dengan masalah kartu kredit. Hal ini penting, agar tetap ada peraturan yang jelas dari BI untuk menangani masalah kejahatan kartu kredit.  
Berdasarkan pantauan hukumonline, masalah transaksi kartu kredit sebenarnya sudah disinggung-singgung dalam Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang rencananya akan disahkan tahun ini.  

Penggunaan chip  
Sebagai antispasi untuk menanggulangi kejahatan kartu kredit yang makin menjamur, AKKI merasa perlu adanya program-program pelatihan dan kerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengatasi masalah tersebut.  
Menurut Budi, AKKI telah membuat program pelatihan masalah kejahatan kartu kredit di Bali dan Jawa Timur. Hal ini dimaksudkan agar ada pertukaran informasi antara penegak hukum dengan para ahli di bidang teknologi perkartu kreditan. 

Salah satu kajian untuk mencegah kejahatan kartu kredit, AKKI mengundang pihak dari pihak merchant untuk menjelaskan seputar pencegahan transaksi kartu kredit palsu. Eliana yang mewakili Visa Internasional sebagai merchant menjelaskan bawhwa saat ini cara pencegahan yang cukup efektif adalah dengan menggunakanchip pada kartu kredit.


www.hukumonline.com