Undang-undang mengenai
kartu kredit seharusnya menjadi prioritas utama, ujar AKB (Pol) Dharma
Pongrekun Kasat Fiskal Moneter Devisa, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Metro Jaya, yang ditemui seusai seminar Credit Card Fraud Refreshment
Training di Hotel Hilton (26/02).
Dharma menjelaskan
bahwa aparat kepolisian sampai saat ini sudah banyak menangani kasus-kasus
kejahatan kartu kredit. Tetapi sayangnya, meski polisi telah berusaha keras
namun ternyata para pelaku kejahatan kartu kredit hanya di hukum ringan.
Paling-paling hanya diganjar satu tahun, ucapnya.
Mencontoh Thailand dan Malaysia,
Dharma mengatakan bahwa Indonesiamemerlukan undang-undang khusus tentang
kartu kredit, agar para pembobol kartu kredit dikenakan sanksi yang berat.
Pasalnya, para pembobol kartu kredit diMalaysia dan Thailand disinyalir
sekarang beralih ke Indonesia, karena sanksinya rendah.
Berdasarkan data
Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), sepanjang tahun 2003 total kerugian
akibat sindikat pemalsu kartu kredit mencapai Rp60 miliar.
Sampai saat ini vonis bagi pelaku kejahatan
kartu kredit paling tinggi tidak lebih dari satu tahun, ujar Dharma. Padahal
penyidik sudah menekankan hukuman bagi pelaku kejahatan kartu kredit harus
diatas lima tahun. Tetapi kembali lagi jaksa yang menuntut dan
keputusan ada di tangan hakim, ujar Dharma.
Senada dengan Dharma,
Ketua AKKI, Budi Setiawan menjelaskan bahwa selama sepuluh tahun terakhir ini,
AKKI telah berusaha untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk
memerangi kejahatan kartu kredit. Tetapi memang diakui sampai sekarang belum
ada perundang-undangan khusus kartu kredit, ujar Budi.
Tidak murah
Menanggapi masalah
pentingnya perundangan seputar kejahatan kartu kredit, Deputi Direktur Akunting
dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Bramudija Hadianto punya pendapat
berbeda. Menurut dia, pembuatan UU untuk menanggulangi
kejahatan kartu kredit belum menjadi prioritas utama.
Memang sudah ada
pembicaraan-pembicaraan seputar rancangan UU tentang kartu kredit namun untuk
pembicaraan secara serius memang belum ada, ujar Bramudija.
Bramudija menjelaskan
bahwa pembuatan UU bukanlah hal yang mudah dan memerlukan banyak instansi yang
terkait. Selain itu, masalah biaya pembuatan UU yang tidak murah, menjadi
kendala lahirnya undang-undang tentang kartu kredit.
Namun, lanjut dia,
Bank Indonesia akan segera membuat Peraturan Bank Indonesia (PBI)
yang berkaitan dengan masalah kartu kredit. Hal ini penting, agar tetap ada
peraturan yang jelas dari BI untuk menangani masalah kejahatan kartu
kredit.
Berdasarkan pantauan hukumonline,
masalah transaksi kartu kredit sebenarnya sudah disinggung-singgung dalam
Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang rencananya akan
disahkan tahun ini.
Penggunaan chip
Sebagai antispasi
untuk menanggulangi kejahatan kartu kredit yang makin menjamur, AKKI merasa
perlu adanya program-program pelatihan dan kerjasama dengan aparat penegak
hukum untuk mengatasi masalah tersebut.
Menurut Budi, AKKI
telah membuat program pelatihan masalah kejahatan kartu kredit di Bali dan
Jawa Timur. Hal ini dimaksudkan agar ada pertukaran informasi antara penegak
hukum dengan para ahli di bidang teknologi perkartu kreditan.
Salah satu kajian
untuk mencegah kejahatan kartu kredit, AKKI mengundang pihak dari pihak merchant untuk
menjelaskan seputar pencegahan transaksi kartu kredit palsu. Eliana yang
mewakili Visa Internasional sebagai merchant menjelaskan
bawhwa saat ini cara pencegahan yang cukup efektif adalah dengan menggunakanchip pada
kartu kredit.
www.hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar