Pages

Ads 468x60px

Text Widget

My Blog List

Featured Posts

Senin, 12 April 2021

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KETAT (STRICT LIABILITY)

 

Marise Cremona “The pharse used to refer to criminal offences which do not require mens rea in respect one or more element of the actus reus” (Suatu ungkapan yang menunjuk kepada suatu perbuatan pidana dengan tidak mensyaratkan kesalahan terhadap satu atau lebih unsur dari actus reus)

Smith & Brian Hogan “Crimes which do not require intention, recklessness or even negligent as to one or more element in the actus reus” (Kejahatan yang tidak mensyaratkan kesengajaan, kesembronoan atau bahkan kealpaan sebagai satu atau lebih unsur dari actus reus)

Richard Card “ The accused may be convicted although his conduct was neither intentional nor reckless nor negligent with reference to the requisite consequence of the offence charge” (terdakwa bisa saja dihukum meskipun perbuatannya bukan karena kesengajaan, kesembronoan atau kealpaan berkenaan dengan syarat yang diharuskan dalam suatu kejahatan yang dituduhkan)

Redmond “the term strict liability refer to those exceptional situations where a defendant is liable irrespective of fault on his part. As a result, a plaintiff who suffers harm in certain circumtances can sue without having to prove intention or negligent on D’s part” (Istilah strict liability menunjuk kepada pengecualian situasi, di mana terdakwa bertanggung jawab dengan mengabaikan kesalahan. Sebagai akibatnya, penggugat yang menderita kerugian dapat menuntut tanpa harus membuktikan kesengajaan atau kealpaan terdakwa)

Dari beberapa gambaran definisi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Strict Liability adalah pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan di mana pembuat sudah dapat dipidana apabila dia telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang, tanpa melihat bagaimana batinnya.

 

Sumber:

Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan. Hanafi Amarani, S.H., LL.M., Ph.D. dan Mahrus Ali, S.H., M.H. 2015. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta

SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM KUHP

 

Apabila kita cermati rumusan pasal-pasal yang ada di dalam KUHP, terutama buku kedua KUHP, tampak dengan jelas disebutkan istilah kesengajaan atau kealpaan, diantaranya:

1.    Dengan sengaja

Misalnya, Pasal 338 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyara orang lain, diancam karena pembunuhan…..

2.    Karena kealpaan

Misalnya, Pasal 359 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa karena kealpaan menyebabkan matinya orang lain, diancam pidana…….

Sementara itu, terdapat juga pasal-pasal yang dirumuskan tidak secara eksplisit mengenai adanya kesengajaan atau kealpaan. Namun, dari rumusannya sudah dapat ditafsirkan secara gramatikal bahwa rumusan yang demikian tak lain dan tak bukan harus dilakukan dengan sengaja. Antara lain:

1.    Dengan maksud

Misalnya, Pasal 362 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau untuk sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya dengan melawan hukum…..

2.    Mengetahui/diketahui

Misalnya, Pasal 480 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa yang diketahuinya atau disangka bahwa barang itu diperoleh dari kejahatan…

3.    Dengan paksa

Misalnya, Pasal 167 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa dengan paksa dan melawan hukum memasuki sebuah rumah atau ruangan atau perkarangan tertutup…

4.    Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan

Misalnya, Pasal 175 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Merintangi pertemuan agama umum yang diizinkan atau upacara agama yang diizinkan atau upacara penguburan mayat, dihukum….

Terdapat pasal-pasal pelanggaran lain yang dilihat dari rumusannya tidak terlalu jelas sehingga tidak mudah untuk menafsirkan apakah harus ada unsur kesalahan atau tidak, seperti misalnya rumusan pasal-pasal berikut ini.

1.    Tidak mentaati perintah atau petunjuk

Misalnya, Pasal 511 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa di waktu ada pesta, arak-arakan dan sebagainya tidak mentaati perintah atau petunjuk yang diadakan…

2.    Tanpa wewenang

Misalnya, Pasal 518 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa tanpa wewenang memberi pada atau menerima dari seorang terpidana sesuatu barang, diancam dengan…

Pasal 532 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan

Pasal 540 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa menggunakan hewan untuk pekerjaan yang terang melebihi kekuatannya

KEALPAAN (CULPA)

Simons “ umumnya kealpaan itu terdiri dari atas dua bagian, yaitu tidak berhati-hati melakukan melakukan suatu perbuatan, disamping dapat menduga akibatnya. Namun, meskipun suatu perbuatan dilakukan dengan hati-hati, masih mungkin juga terjadi kealpaan yang berbuat itu telah mengetahui bahwa dari perbuatan itu mungkin akan timbul suatu akibat yang dilarang undang-undang”

Moeljatno “ kealpaan adalah suatu yang sangat gecompliceerd, yang di satu sisi mengarah pada kekeliruan dalam perbuatan seseorang secara lahiriah, dan di sisi lain mengarah pada keadaan batin orang itu”. Dengan pengertian demikian, maka di dalam kealpaan (culpa) terkandung makna kesalahan dalam arti luas yang bukan berupa kesengajaan. Terdapat perbedaan antara kesengajaan dan kealpaan, di mana dalam kesengajaan terdapat suatu sifat positif, yaitu adanya kehendak dan persetujuan pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang. Sedangkan dalam kealpaan sifat positif ini tidak ditemukan.

Dilihat dari bentuknya, Modderman mengatakan bahwa terdapat dua bentuk kealpaan (culpa), yaitu kealpaan yang disadari (bewuste culpa) dan kealpaan yang tidak disadari (onbewuste culpa).

Dalam kealpaan yang disadari (bewuste culpa) pelaku dapat menyadari tentang apa yang dilakukan beserta akibatnya, akan tetapi ia percaya dan berharap bahwa akibat buruk itu tidak akan terjadi. Pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha untuk mencegah, akibat itu terjadi juga.

Dalam kealpaan yang tidak disadari (onbewuste culpa) pelaku tidak membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat yang dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang, padahal ia seharusnya memperhitungkan akan timbulnya akibat itu. Ia tidak memperhitungkan adanya kemungkinan akan timbulnya akibat yang dilarang dan diancam pidana.

bewuste culpa sekilas memang mirip dengan dolus eventualis (kesengajaan yang bersifat kemungkinan) namun terdapat perbedaannya, yaitu pada tindak lanjut dan sikap pelaku terhadap akibat yang dilarang hukum yang benar-benar terjadi. Dalam bewuste culpa sikap perbuatan pidana terhadap akibat yang terjadi adalah menyesalinya. Hal ini karena sebenarnya ia tetap ingin menghindari kemungkinan terjadinya akibat. Sedangkan dalam dolus eventualis sikap pelaku perbuatan pidana terhadap akibat yang terjadi adalah apa boleh buat, dalam arti tidak ada penyesalan pada diri pelaku.

 

Sumber:

Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan. Hanafi Amarani, S.H., LL.M., Ph.D. dan Mahrus Ali, S.H., M.H. 2015. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta 

KESENGAJAAN (DOLUS)

 

Teori pengetahuan

Satochid Kartanegara berpendapat bahwa yang dimaksud “willen en wetens” adalah seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsyafi atau mengerti (weten) akan akibat perbuatan itu.

Teori kehendak

Von Hippel menyatakan bahwa kehendak membuat suatu tindakan dan kehendak menimbulkan suatu akibat karena tindakan itu. Dengan demikian “sengaja” adalah apabila akibat suatu tindakan dikehendaki, apabila akibat itu menjadi maksud benar-benar dari tindakan yang dilakukan tersebut.

Bentuk-bentuk dolus

Dolus malus, hakikatnya merupakan inti dari gabungan teori pengetahuan dan teori kehendak. Menurut teori pengetahuan seseorang sudah dapat dikatakan sengaja melakukan perbuatan pidana jika saat berbuat orang tersebut mengehahui atau menyadari bahwa perbuatannya itu merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum. Sedangkan menurut teori kehendak seseorang dianggap sengaja melakukan sesuatu perbuatan pidana apabila orang itu menghendaki dilakukannya perbuatan itu.

            Dolus eventualis, adalah sengaja yang bersifat kemungkinan. Dikatakan kemungkiann karena pelaku yang bersangkutan pada waktu ia melakukan perbuatan untuk menimbulkan suatu akibat yang dilarang oleh undang-undang telah menyadari kemungkinan akan timbulnya suatu akibat lain dari akibat yang memang ia kehendaki. Jika kemungkinan yang ia sadari itu kemudian menjadi kenyataan, terhadap kenyataan tersebut ia katakana mempunyai suatu kesengajaan. (Lamintang)

Dolus specialis atau kesengajaan bersifat khusus. Dikatakan bersifat khusus karena bentuk ini hanya ada pada delik-delik tertentu seperti genosida dan tindak pidana terorisme. Jika kesengajaan yang bersifat khusus ini tidak ada pada diri pelaku, maka genosida dan tindak terorisme harus dinyatakan tidak terbukti.

Sumber:

Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan. Hanafi Amarani, S.H., LL.M., Ph.D. dan Mahrus Ali, S.H., M.H. 2015. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta

TEORI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

Roeslan Saleh “Pertanggungjawaban pidana diartikan sebagai diteruskannya celaan yang objektif yang ada pada perbuatan pidana dan secara subjektif memenuhi syarat untuk dapat dipidana karena perbuatannya itu. Maksud celaan objektif adalah bahwa perbuatan yang dilakukan oleh seseorang memang merupakan suatu perbuatan yang dilarang. Indikatornya adalah perbuatan tersebut melawan hukum baik dalam arti melawan hukum formil maupun melawan hukum materiil. Sedangkan maksud celaan subjektif menunjuk kepada orang yang melakukan perbuatan yang dilarang. Sekalipun perbuatan yang dilarang telah dilakukan oleh seseorang, namun jika orang tersebut tidak dapat dicela karena pada dirinya tidak terdapat kesalahan, maka pertanggung-jawaban pidana tidak mungkin ada”.

Remmelinkbagaiamanapun juga, kita tidak rela membebankan derita kepada orang lain, sekedar karena orang itu melakukan tindak pidana, kecuali jika kita yakin bahwa ia memang dapat dipersalahkan karena tindakannya itu. Karena itu, dapat juga diandaikan bahwa manusia dalam kondisi yang tidak terlalu abnormal, sepanjang ia memang menginginkannya, muncul sebagai mahluk yang memiliki akal budi serta sanggup dan mampu menaati norma-norma masuk akan yang ditetapkan oleh masyarakat sebagai jaminan kehidupannya. Karena itu, kesalahan adalah pencelaan yang ditujukan oleh masyarakat yang menerapkan standar etis yang berlaku pada waktu tertentu terhadap manusia yang melakukan perilaku menyimpang yang sebenarnya dapat dihindari” atau dengan kata lain tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan.

Chairul HudaDalam hal ini menjadi tidak berlandaskan moral apabila meminta pertanggungjawaban pidana terhadap orang buta yang melakukan perbuatan dalam kebutaannya, anak-anak yang belum dapat membedakan patut tidaknya suatu perbuatan, dan tentunya orang-orang yang memiliki gangguan kejiwaan yang melakukan tindak pidana kesalahan yang dipandang tidak terdapat dalam diri mereka itu, kareba hal itu merupakan suatu keadaan yang diberikan oleh Tuhan

Konsep kesalahan yang dilandaskan pada nilai-nilai moral tersebut tentu saja bersifat abstrak dan sulit diterapkan dalam membuktikan kesalahan seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, konsep kesalahan bergeser kepada penentuan kriteria dapat dipidanannya pembuat tindak pidana. Kesalahan adalah keadaan batin (psychis) yang tertentu dari si pembuat dan hubungan antara keadaan batin tersebut dengan perbuatannya sedemikian rupa, sehingga pembuat dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya itu. (Tongat)


Sumber:

Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan. Hanafi Amarani, S.H., LL.M., Ph.D. dan Mahrus Ali, S.H., M.H. 2015. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta

Minggu, 01 Desember 2019

Apa resikonya apabila melakukan usaha himpun dana tanpa ada izin dari Bank Indonesia?

Ada beberapa dasar hukum bagi pihak yang akan melakukan usaha himpun dana  diantaranya:
Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan “Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang tersendiri”.
Pasal 16 Ayat (2) Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang:
a. susunan organisasi dan kepengurusan;
b. permodalan;
c. kepemilikan;
d. keahlian di bidang Perbankan;
e. kelayakan rencana kerja.
Pasal 16 Ayat (3) Persyaratan dan tata cara perizinan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Bank Indonesia.

pengecualian dalam dalam pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa di masyarakat terdapat pula jenis lembaga lainnya yang juga melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau semacam simpanan misalnya yang dilakukan oleh kantor pos, oleh dana pensiun, atau oleh perusahaan asuransi. kegiatan lembaga-lembaga tersebut tidak dicakup sebagai kegiatan perbankan berdasarkan ketentuan dalam ayat ini. Kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut diatur dengan undang-undang tersendiri.

Lalu apa sanksinya?

Pasal 46 ayat(1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan “Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)."

Apakah kreditor yang mengambil kendaraan bermotor leasing di jalan sah secara hukum?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu dipertanyakan lagi apakah perjanjian sewa beli (leasing) tersebut dibuatkan sertifikat jaminan fidusia atau tidak? Jika perjanjian leasing tersebut dibuatkan sertifikat jaminan fidusia yang telah didaftarkan dalam bentuk akta maka kreditor mempunyai hak eksekutorial yang legal terhadap kendaraan bermotor yang dikuasai oleh debitor.
Untuk lebih jelasnya kita perlu melihat beberapa pasal Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, diantaranya:
Pasal 14 ayat (1) “kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada Penerima Fidusia Sertfikat Jaminan Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.”
Pasal 15 ayat (1) “dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)  dicantumkan kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
Pasal 15 ayat (2) “Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Pasal 15 ayat (3) “ apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan atas kekuasaanya sendiri.”

Lalu bagaimanakah status hukumnya dengan perjanjian sewa beli yang tidak didaftarkan dalam sertifikat jaminan fidusia?

Dalam Pratktiknya banyak perusahaan pembiayaan/ perusahaan leasing dalam melakukan perjanjian sewa beli mencantumkan kata-kata "dijaminkan secara fidusia". Tetapi ironisnya tidak dibuat dalam akta notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapat sertifikat. Akta semacam itu dapat disebut akta jaminan fidusia di bawah tangan.

Dalam konsepsi hukum pidana,  eksekusi objek fidusia di bawah tangan masuk dalam tindak pidana Pasal 368 KUHPidana jika kreditor melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan. Pasal ini menyebutkan:
1.  Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
2.  Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Dalam hukum perdata terdapat asas perjanjian pacta sun servanda yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh  pihak-pihak yang bersepakat, akan menjadi undang-undang bagi keduanya (Pasal 1338 KUHPerdata), tetap berlaku dan menjadi asas utama dalam hukum perjanjian. Tetapi terhadap perjanjian yang memberikan penjaminan fidusia  di bawah tangan tidak dapat dilakukan eksekusi. Proses eksekusi harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri melalui proses hukum acara yang normal hingga turunnya putusan pengadilan. Inilah pilihan yang prosedural hukum formil agar dapat menjaga keadilan dan penegakan terhadap hukum materiil yang dikandungnya.