Pages

Ads 468x60px

Text Widget

My Blog List

Senin, 12 April 2021

TEORI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

Roeslan Saleh “Pertanggungjawaban pidana diartikan sebagai diteruskannya celaan yang objektif yang ada pada perbuatan pidana dan secara subjektif memenuhi syarat untuk dapat dipidana karena perbuatannya itu. Maksud celaan objektif adalah bahwa perbuatan yang dilakukan oleh seseorang memang merupakan suatu perbuatan yang dilarang. Indikatornya adalah perbuatan tersebut melawan hukum baik dalam arti melawan hukum formil maupun melawan hukum materiil. Sedangkan maksud celaan subjektif menunjuk kepada orang yang melakukan perbuatan yang dilarang. Sekalipun perbuatan yang dilarang telah dilakukan oleh seseorang, namun jika orang tersebut tidak dapat dicela karena pada dirinya tidak terdapat kesalahan, maka pertanggung-jawaban pidana tidak mungkin ada”.

Remmelinkbagaiamanapun juga, kita tidak rela membebankan derita kepada orang lain, sekedar karena orang itu melakukan tindak pidana, kecuali jika kita yakin bahwa ia memang dapat dipersalahkan karena tindakannya itu. Karena itu, dapat juga diandaikan bahwa manusia dalam kondisi yang tidak terlalu abnormal, sepanjang ia memang menginginkannya, muncul sebagai mahluk yang memiliki akal budi serta sanggup dan mampu menaati norma-norma masuk akan yang ditetapkan oleh masyarakat sebagai jaminan kehidupannya. Karena itu, kesalahan adalah pencelaan yang ditujukan oleh masyarakat yang menerapkan standar etis yang berlaku pada waktu tertentu terhadap manusia yang melakukan perilaku menyimpang yang sebenarnya dapat dihindari” atau dengan kata lain tiada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan.

Chairul HudaDalam hal ini menjadi tidak berlandaskan moral apabila meminta pertanggungjawaban pidana terhadap orang buta yang melakukan perbuatan dalam kebutaannya, anak-anak yang belum dapat membedakan patut tidaknya suatu perbuatan, dan tentunya orang-orang yang memiliki gangguan kejiwaan yang melakukan tindak pidana kesalahan yang dipandang tidak terdapat dalam diri mereka itu, kareba hal itu merupakan suatu keadaan yang diberikan oleh Tuhan

Konsep kesalahan yang dilandaskan pada nilai-nilai moral tersebut tentu saja bersifat abstrak dan sulit diterapkan dalam membuktikan kesalahan seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, konsep kesalahan bergeser kepada penentuan kriteria dapat dipidanannya pembuat tindak pidana. Kesalahan adalah keadaan batin (psychis) yang tertentu dari si pembuat dan hubungan antara keadaan batin tersebut dengan perbuatannya sedemikian rupa, sehingga pembuat dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya itu. (Tongat)


Sumber:

Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan. Hanafi Amarani, S.H., LL.M., Ph.D. dan Mahrus Ali, S.H., M.H. 2015. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar