Roeslan Saleh “Pertanggungjawaban pidana diartikan sebagai diteruskannya celaan yang objektif yang ada pada perbuatan pidana dan secara subjektif memenuhi syarat untuk dapat dipidana karena perbuatannya itu. Maksud celaan objektif adalah bahwa perbuatan yang dilakukan oleh seseorang memang merupakan suatu perbuatan yang dilarang. Indikatornya adalah perbuatan tersebut melawan hukum baik dalam arti melawan hukum formil maupun melawan hukum materiil. Sedangkan maksud celaan subjektif menunjuk kepada orang yang melakukan perbuatan yang dilarang. Sekalipun perbuatan yang dilarang telah dilakukan oleh seseorang, namun jika orang tersebut tidak dapat dicela karena pada dirinya tidak terdapat kesalahan, maka pertanggung-jawaban pidana tidak mungkin ada”.
Remmelink “bagaiamanapun
juga, kita tidak rela membebankan derita kepada orang lain, sekedar karena
orang itu melakukan tindak pidana, kecuali jika kita yakin bahwa ia memang
dapat dipersalahkan karena tindakannya itu. Karena itu, dapat juga diandaikan
bahwa manusia dalam kondisi yang tidak terlalu abnormal, sepanjang ia memang
menginginkannya, muncul sebagai mahluk yang memiliki akal budi serta sanggup
dan mampu menaati norma-norma masuk akan yang ditetapkan oleh masyarakat sebagai
jaminan kehidupannya. Karena itu, kesalahan adalah pencelaan yang ditujukan
oleh masyarakat yang menerapkan standar etis yang berlaku pada waktu tertentu
terhadap manusia yang melakukan perilaku menyimpang yang sebenarnya dapat
dihindari” atau dengan kata lain tiada pertanggungjawaban pidana tanpa
kesalahan.
Chairul Huda “Dalam
hal ini menjadi tidak berlandaskan moral apabila meminta pertanggungjawaban
pidana terhadap orang buta yang melakukan perbuatan dalam kebutaannya,
anak-anak yang belum dapat membedakan patut tidaknya suatu perbuatan, dan
tentunya orang-orang yang memiliki gangguan kejiwaan yang melakukan tindak
pidana kesalahan yang dipandang tidak terdapat dalam diri mereka itu, kareba
hal itu merupakan suatu keadaan yang diberikan oleh Tuhan”
Konsep
kesalahan yang dilandaskan pada nilai-nilai moral tersebut tentu saja bersifat
abstrak dan sulit diterapkan dalam membuktikan kesalahan seseorang yang
terbukti melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, konsep kesalahan bergeser
kepada penentuan kriteria dapat dipidanannya pembuat tindak pidana. Kesalahan
adalah keadaan batin (psychis) yang tertentu dari si pembuat dan hubungan
antara keadaan batin tersebut dengan perbuatannya sedemikian rupa, sehingga
pembuat dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya itu. (Tongat)
Sumber:
Sistem
Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan. Hanafi Amarani, S.H.,
LL.M., Ph.D. dan Mahrus Ali, S.H., M.H. 2015. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar