Apabila
kita cermati rumusan pasal-pasal yang ada di dalam KUHP, terutama buku kedua
KUHP, tampak dengan jelas disebutkan istilah kesengajaan atau kealpaan,
diantaranya:
1. Dengan
sengaja
Misalnya,
Pasal 338 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan
nyara orang lain, diancam karena pembunuhan…..
2. Karena
kealpaan
Misalnya,
Pasal 359 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa karena kealpaan menyebabkan
matinya orang lain, diancam pidana…….
Sementara
itu, terdapat juga pasal-pasal yang dirumuskan tidak secara eksplisit mengenai
adanya kesengajaan atau kealpaan. Namun, dari rumusannya sudah dapat
ditafsirkan secara gramatikal bahwa rumusan yang demikian tak lain dan tak
bukan harus dilakukan dengan sengaja. Antara lain:
1. Dengan
maksud
Misalnya,
Pasal 362 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa mengambil sesuatu barang yang
seluruhnya atau untuk sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk
memilikinya dengan melawan hukum…..
2. Mengetahui/diketahui
Misalnya,
Pasal 480 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa yang diketahuinya atau
disangka bahwa barang itu diperoleh dari kejahatan…
3. Dengan
paksa
Misalnya,
Pasal 167 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa dengan paksa dan melawan hukum
memasuki sebuah rumah atau ruangan atau perkarangan tertutup…
4. Dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan
Misalnya,
Pasal 175 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan. Merintangi pertemuan agama umum yang diizinkan atau upacara
agama yang diizinkan atau upacara penguburan mayat, dihukum….
Terdapat
pasal-pasal pelanggaran lain yang dilihat dari rumusannya tidak terlalu jelas
sehingga tidak mudah untuk menafsirkan apakah harus ada unsur kesalahan atau
tidak, seperti misalnya rumusan pasal-pasal berikut ini.
1. Tidak
mentaati perintah atau petunjuk
Misalnya,
Pasal 511 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa di waktu ada pesta, arak-arakan dan
sebagainya tidak mentaati perintah atau petunjuk yang diadakan…
2. Tanpa
wewenang
Misalnya,
Pasal 518 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa tanpa wewenang memberi pada
atau menerima dari seorang terpidana sesuatu barang, diancam dengan…
Pasal
532 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang
melanggar kesusilaan
Pasal 540
KUHP yang berbunyi: Barangsiapa menggunakan hewan untuk pekerjaan yang terang
melebihi kekuatannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar