Pages

Ads 468x60px

Text Widget

My Blog List

Senin, 12 April 2021

SISTEM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM KUHP

 

Apabila kita cermati rumusan pasal-pasal yang ada di dalam KUHP, terutama buku kedua KUHP, tampak dengan jelas disebutkan istilah kesengajaan atau kealpaan, diantaranya:

1.    Dengan sengaja

Misalnya, Pasal 338 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyara orang lain, diancam karena pembunuhan…..

2.    Karena kealpaan

Misalnya, Pasal 359 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa karena kealpaan menyebabkan matinya orang lain, diancam pidana…….

Sementara itu, terdapat juga pasal-pasal yang dirumuskan tidak secara eksplisit mengenai adanya kesengajaan atau kealpaan. Namun, dari rumusannya sudah dapat ditafsirkan secara gramatikal bahwa rumusan yang demikian tak lain dan tak bukan harus dilakukan dengan sengaja. Antara lain:

1.    Dengan maksud

Misalnya, Pasal 362 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau untuk sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya dengan melawan hukum…..

2.    Mengetahui/diketahui

Misalnya, Pasal 480 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa yang diketahuinya atau disangka bahwa barang itu diperoleh dari kejahatan…

3.    Dengan paksa

Misalnya, Pasal 167 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa dengan paksa dan melawan hukum memasuki sebuah rumah atau ruangan atau perkarangan tertutup…

4.    Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan

Misalnya, Pasal 175 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Merintangi pertemuan agama umum yang diizinkan atau upacara agama yang diizinkan atau upacara penguburan mayat, dihukum….

Terdapat pasal-pasal pelanggaran lain yang dilihat dari rumusannya tidak terlalu jelas sehingga tidak mudah untuk menafsirkan apakah harus ada unsur kesalahan atau tidak, seperti misalnya rumusan pasal-pasal berikut ini.

1.    Tidak mentaati perintah atau petunjuk

Misalnya, Pasal 511 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa di waktu ada pesta, arak-arakan dan sebagainya tidak mentaati perintah atau petunjuk yang diadakan…

2.    Tanpa wewenang

Misalnya, Pasal 518 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa tanpa wewenang memberi pada atau menerima dari seorang terpidana sesuatu barang, diancam dengan…

Pasal 532 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan

Pasal 540 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa menggunakan hewan untuk pekerjaan yang terang melebihi kekuatannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar