Teori pengetahuan
Satochid Kartanegara berpendapat bahwa yang dimaksud “willen en wetens” adalah seseorang yang
melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus
menginsyafi atau mengerti (weten)
akan akibat perbuatan itu.
Teori kehendak
Von Hippel menyatakan bahwa kehendak membuat
suatu tindakan dan kehendak menimbulkan suatu akibat karena tindakan itu.
Dengan demikian “sengaja” adalah apabila akibat suatu tindakan dikehendaki,
apabila akibat itu menjadi maksud benar-benar dari tindakan yang dilakukan
tersebut.
Bentuk-bentuk dolus
Dolus
malus, hakikatnya
merupakan inti dari gabungan teori pengetahuan dan teori kehendak. Menurut
teori pengetahuan seseorang sudah dapat dikatakan sengaja melakukan perbuatan
pidana jika saat berbuat orang tersebut mengehahui atau menyadari bahwa
perbuatannya itu merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum. Sedangkan
menurut teori kehendak seseorang dianggap sengaja melakukan sesuatu perbuatan
pidana apabila orang itu menghendaki dilakukannya perbuatan itu.
Dolus
eventualis, adalah sengaja yang bersifat kemungkinan. Dikatakan kemungkiann
karena pelaku yang bersangkutan pada waktu ia melakukan perbuatan untuk
menimbulkan suatu akibat yang dilarang oleh undang-undang telah menyadari
kemungkinan akan timbulnya suatu akibat lain dari akibat yang memang ia
kehendaki. Jika kemungkinan yang ia sadari itu kemudian menjadi kenyataan,
terhadap kenyataan tersebut ia katakana mempunyai suatu kesengajaan. (Lamintang)
Dolus specialis atau kesengajaan bersifat khusus. Dikatakan bersifat khusus karena bentuk ini hanya ada pada delik-delik tertentu seperti genosida dan tindak pidana terorisme. Jika kesengajaan yang bersifat khusus ini tidak ada pada diri pelaku, maka genosida dan tindak terorisme harus dinyatakan tidak terbukti.
Sumber:
Sistem
Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan. Hanafi Amarani, S.H.,
LL.M., Ph.D. dan Mahrus Ali, S.H., M.H. 2015. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar