Pages

Ads 468x60px

Text Widget

My Blog List

Senin, 12 April 2021

KESENGAJAAN (DOLUS)

 

Teori pengetahuan

Satochid Kartanegara berpendapat bahwa yang dimaksud “willen en wetens” adalah seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsyafi atau mengerti (weten) akan akibat perbuatan itu.

Teori kehendak

Von Hippel menyatakan bahwa kehendak membuat suatu tindakan dan kehendak menimbulkan suatu akibat karena tindakan itu. Dengan demikian “sengaja” adalah apabila akibat suatu tindakan dikehendaki, apabila akibat itu menjadi maksud benar-benar dari tindakan yang dilakukan tersebut.

Bentuk-bentuk dolus

Dolus malus, hakikatnya merupakan inti dari gabungan teori pengetahuan dan teori kehendak. Menurut teori pengetahuan seseorang sudah dapat dikatakan sengaja melakukan perbuatan pidana jika saat berbuat orang tersebut mengehahui atau menyadari bahwa perbuatannya itu merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum. Sedangkan menurut teori kehendak seseorang dianggap sengaja melakukan sesuatu perbuatan pidana apabila orang itu menghendaki dilakukannya perbuatan itu.

            Dolus eventualis, adalah sengaja yang bersifat kemungkinan. Dikatakan kemungkiann karena pelaku yang bersangkutan pada waktu ia melakukan perbuatan untuk menimbulkan suatu akibat yang dilarang oleh undang-undang telah menyadari kemungkinan akan timbulnya suatu akibat lain dari akibat yang memang ia kehendaki. Jika kemungkinan yang ia sadari itu kemudian menjadi kenyataan, terhadap kenyataan tersebut ia katakana mempunyai suatu kesengajaan. (Lamintang)

Dolus specialis atau kesengajaan bersifat khusus. Dikatakan bersifat khusus karena bentuk ini hanya ada pada delik-delik tertentu seperti genosida dan tindak pidana terorisme. Jika kesengajaan yang bersifat khusus ini tidak ada pada diri pelaku, maka genosida dan tindak terorisme harus dinyatakan tidak terbukti.

Sumber:

Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan. Hanafi Amarani, S.H., LL.M., Ph.D. dan Mahrus Ali, S.H., M.H. 2015. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar