Marise
Cremona “The pharse used to refer to
criminal offences which do not require mens rea in respect one or more element
of the actus reus” (Suatu ungkapan yang menunjuk kepada suatu perbuatan
pidana dengan tidak mensyaratkan kesalahan terhadap satu atau lebih unsur dari
actus reus)
Smith
& Brian Hogan “Crimes which do not
require intention, recklessness or even negligent as to one or more element in
the actus reus” (Kejahatan yang tidak mensyaratkan kesengajaan,
kesembronoan atau bahkan kealpaan sebagai satu atau lebih unsur dari actus
reus)
Richard
Card “ The accused may be convicted
although his conduct was neither intentional nor reckless nor negligent with
reference to the requisite consequence of the offence charge” (terdakwa
bisa saja dihukum meskipun perbuatannya bukan karena kesengajaan, kesembronoan
atau kealpaan berkenaan dengan syarat yang diharuskan dalam suatu kejahatan
yang dituduhkan)
Redmond
“the term strict liability refer to those
exceptional situations where a defendant is liable irrespective of fault on his
part. As a result, a plaintiff who suffers harm in certain circumtances can sue
without having to prove intention or negligent on D’s part” (Istilah strict
liability menunjuk kepada pengecualian situasi, di mana terdakwa bertanggung
jawab dengan mengabaikan kesalahan. Sebagai akibatnya, penggugat yang menderita
kerugian dapat menuntut tanpa harus membuktikan kesengajaan atau kealpaan
terdakwa)
Dari
beberapa gambaran definisi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Strict
Liability adalah pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan di mana pembuat
sudah dapat dipidana apabila dia telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana
dirumuskan dalam undang-undang, tanpa melihat bagaimana batinnya.
Sumber:
Sistem
Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan. Hanafi Amarani, S.H.,
LL.M., Ph.D. dan Mahrus Ali, S.H., M.H. 2015. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar