Pages

Ads 468x60px

Text Widget

My Blog List

Senin, 12 April 2021

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KETAT (STRICT LIABILITY)

 

Marise Cremona “The pharse used to refer to criminal offences which do not require mens rea in respect one or more element of the actus reus” (Suatu ungkapan yang menunjuk kepada suatu perbuatan pidana dengan tidak mensyaratkan kesalahan terhadap satu atau lebih unsur dari actus reus)

Smith & Brian Hogan “Crimes which do not require intention, recklessness or even negligent as to one or more element in the actus reus” (Kejahatan yang tidak mensyaratkan kesengajaan, kesembronoan atau bahkan kealpaan sebagai satu atau lebih unsur dari actus reus)

Richard Card “ The accused may be convicted although his conduct was neither intentional nor reckless nor negligent with reference to the requisite consequence of the offence charge” (terdakwa bisa saja dihukum meskipun perbuatannya bukan karena kesengajaan, kesembronoan atau kealpaan berkenaan dengan syarat yang diharuskan dalam suatu kejahatan yang dituduhkan)

Redmond “the term strict liability refer to those exceptional situations where a defendant is liable irrespective of fault on his part. As a result, a plaintiff who suffers harm in certain circumtances can sue without having to prove intention or negligent on D’s part” (Istilah strict liability menunjuk kepada pengecualian situasi, di mana terdakwa bertanggung jawab dengan mengabaikan kesalahan. Sebagai akibatnya, penggugat yang menderita kerugian dapat menuntut tanpa harus membuktikan kesengajaan atau kealpaan terdakwa)

Dari beberapa gambaran definisi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Strict Liability adalah pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan di mana pembuat sudah dapat dipidana apabila dia telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang, tanpa melihat bagaimana batinnya.

 

Sumber:

Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan. Hanafi Amarani, S.H., LL.M., Ph.D. dan Mahrus Ali, S.H., M.H. 2015. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar