Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu dipertanyakan lagi apakah perjanjian sewa beli (leasing) tersebut dibuatkan sertifikat jaminan fidusia atau tidak? Jika perjanjian leasing tersebut dibuatkan sertifikat jaminan fidusia yang telah didaftarkan dalam bentuk akta maka kreditor mempunyai hak eksekutorial yang legal terhadap kendaraan bermotor yang dikuasai oleh debitor.
Untuk lebih jelasnya kita perlu melihat beberapa pasal Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, diantaranya:
Pasal 14 ayat (1) “kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada Penerima Fidusia Sertfikat Jaminan Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.”
Pasal 15 ayat (1) “dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
Pasal 15 ayat (2) “Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Pasal 15 ayat (3) “ apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan atas kekuasaanya sendiri.”
Lalu bagaimanakah status hukumnya dengan perjanjian sewa beli yang tidak didaftarkan dalam sertifikat jaminan fidusia?
Dalam Pratktiknya banyak perusahaan pembiayaan/ perusahaan leasing dalam melakukan perjanjian sewa beli mencantumkan kata-kata "dijaminkan secara fidusia". Tetapi ironisnya tidak dibuat dalam akta notaris dan tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk mendapat sertifikat. Akta semacam itu dapat disebut akta jaminan fidusia di bawah tangan.
Dalam konsepsi hukum pidana, eksekusi objek fidusia di bawah tangan masuk dalam tindak pidana Pasal 368 KUHPidana jika kreditor melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan. Pasal ini menyebutkan:
1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
2. Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Dalam hukum perdata terdapat asas perjanjian pacta sun servanda yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersepakat, akan menjadi undang-undang bagi keduanya (Pasal 1338 KUHPerdata), tetap berlaku dan menjadi asas utama dalam hukum perjanjian. Tetapi terhadap perjanjian yang memberikan penjaminan fidusia di bawah tangan tidak dapat dilakukan eksekusi. Proses eksekusi harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri melalui proses hukum acara yang normal hingga turunnya putusan pengadilan. Inilah pilihan yang prosedural hukum formil agar dapat menjaga keadilan dan penegakan terhadap hukum materiil yang dikandungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar