Pages

Ads 468x60px

Text Widget

My Blog List

Minggu, 03 Januari 2016

Merek Dipakai Orang Tanpa Izin, Ke mana Meminta Ganti Rugi?

Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis milik Anda berupa gugatan ganti rugi.

Dalam praktiknya, ada juga pelanggaran merek yang diadili di pengadilan negeri. Sanksinya berupa pidana penjara dan denda. Di samping itu, pihak yang merasa dirugikan akibat penggunaan merek dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan negeri.

Penjelasan lebih lanjut dan conotoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.


Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Kompetensi Pengadilan
Bicara soal kompetensi peradilan, pada dasarnya badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan:
1.     peradilan umum
           berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan     
           ketentuan peraturan perundang-undangan
2.     peradilan agama
           berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang \
            yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.     peradilan militer
            berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai dengan  
           ketentuan peraturan perundang-undangan
4.     peradilan tata usaha negara
berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memeriksa dan memutus sengketa soal merek (Hak Kekayaan Intelektual) itu sendiri merupakan kompetensi Pengadilan Niaga yang masuk dalam lingkungan peradilan umum. Ruang lingkup kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU) saja, tetapi juga sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (“HKI”). Penjelasan lebih lanjut mengenai kompetensi Pengadilan Niaga dapat Anda simak dalam artikel Lingkup Kewenangan Pengadilan Niaga.

Merek dan Hak Atas Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Sedangkan Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Dari keterangan yang Anda sebutkan soal Anda yang mempermasalahkan orang yang memakai merek Anda tanpa izin, kami menyimpulkan bahwa Anda adalah Pemilik Merek Terdaftar.

Menjawab pertanyaan Anda, Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya ataukeseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa:
a. gugatan ganti rugi, dan/atau
       b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut

Sanksi Pidana Memakai Merek Terdaftar Milik Orang Lain
Terkait pelanggaran pemakaian/penggunaan merek ini, undang-undang membaginya menjadi dua, yaitu:
1.    merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek terdaftar pihak lain; dan
2.    merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar pihak lain


Pasal 90 UU Merek:
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama padakeseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal 91 UU Merek:
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknyadengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”

Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus soal tuntutan pidana karena penggunaan merek yang melanggar aturan dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 4/Pid.Sus/2015/PN Bla. PT. K-24 Indonesia selaku sebuah merek telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). PT K-24 Indonesia ini mengadakan perjanjian waralaba atas penggunaan Hak Kekayaan Intelektual berupa Merek dan Sistem Pengelolaan Apotek K-24 dengan CV. Ramai Medika yang diwakili oleh terdakwa.

Kasus ini bermula dari pihak PT. K-24 Indonesia yang menyatakan terdapat perbedaan omset penjualan yang tertera dalam komputer dengan omset yang dilaporkan, sehingga kepada terdakwa diwajibkan oleh PT. K-24 Indonesia untuk membayar franchise fee sebesar kurang lebih Rp. 176.790.535,- (seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah).

Namun terdakwa tidak pernah mau membayar franchise fee tersebut. Oleh karena itu, terdakwa diwajibkan untuk membongkar dan menghilangkan semua assesoris/atribut dan perlengkapan yang berhubungan dengan merek K-24 Indonesia.

Namun, Terdakwa malah mengganti nama apotek yang dimilikinya dengan nama Apotek “Pemuda” namunmasih menggunakan assesoris/atribut dan perlengkapan yang berhubungan dengan merek K-24 Indonesia. Perbuatan Terdakwa merugikan PT. K-24 Indonesia berupa kerugian immaterial karena merek K-24 dipakai oleh pihak lain (pemilik Apotek K-24 yang sekarang telah berganti menjadi Apotek Pemuda) secara tanpa hak atau tanpa ijin dari PT. K-24 selaku pemilik merek tersebut. Atas kejadian tersebut, PT. K-24 melaporkan terdakwa ke Polres Blora atas penggunaan merek K-24 tanpa hak.

Dalam putusannya hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain sebagaimana dimaksud Pasal 91 UU Merek. Terdakwa dihukum pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Sebagai contoh kasus lain soal gugatan ganti rugi karena pelanggaran merek dapat kita temukan dalamPutusan Mahkamah Agung Nomor No. 476 K/Pdt.Sus/2009Ini adalah perkara pelanggaran merek dimana secara melawan hukum dan tanpa hak Tergugat telah menggunakan Merek "IESQ" yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek ESQ milik Penggugat. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah mengambil putusan No. 05/HAKI/M/2008/PN.NIAGA Smg yang amarnya menyatakan bahwa Penggugat satu-satunya pemilik dan pemegang hak khusus atas Merek "ESQ" dengan susunan, tata muka dan tata warna.

Hakim menyatakan bahwa Tergugat melakukan pelanggaran merek Tergugat dan menghukum Tergugat untuk menghentikan kegiatan jasa training, penyediaan latihan, pengaturan dan penyelenggaraan konferensi, konggres, seminar, simposium, penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan atau pendidikan, penerbitan buku-surat kabar-majalah dan kursus-kursus dengan menggunakan merek "IESQ". Hakim juga menghukum Tergugat membayar ganti rugi inmaterial sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).  Kemudian, terhadap Putusan Pengadilan Niaga tersebut, Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, namun Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Tergugat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar