Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga terhadap
pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis milik
Anda berupa gugatan ganti rugi.
Dalam praktiknya, ada juga pelanggaran merek yang diadili di
pengadilan negeri. Sanksinya berupa pidana penjara dan denda. Di samping itu,
pihak yang merasa dirugikan akibat penggunaan merek dapat mengajukan gugatan
ganti rugi kepada pengadilan negeri.
Penjelasan lebih lanjut dan conotoh kasusnya dapat Anda simak
dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kompetensi Pengadilan
Bicara soal kompetensi peradilan, pada dasarnya badan peradilan
yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan:
1.
peradilan umum
berwenang
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan
2.
peradilan agama
berwenang
memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang \
yang beragama
Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
peradilan militer
berwenang memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara tindak pidana militer sesuai dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan
4.
peradilan tata usaha negara
berwenang
memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memeriksa dan memutus sengketa soal merek (Hak Kekayaan
Intelektual) itu sendiri merupakan kompetensi Pengadilan Niaga yang masuk dalam
lingkungan peradilan umum. Ruang lingkup kewenangan Pengadilan
Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan
pembayaran utang (PKPU) saja, tetapi juga sengketa-sengketa komersial lainnya
seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (“HKI”). Penjelasan lebih
lanjut mengenai kompetensi Pengadilan Niaga dapat Anda simak dalam artikel Lingkup Kewenangan Pengadilan Niaga.
Merek dan Hak Atas Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
Sedangkan Hak atas merek adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dari keterangan yang Anda sebutkan soal Anda yang
mempermasalahkan orang yang memakai merek Anda tanpa izin, kami menyimpulkan
bahwa Anda adalah Pemilik Merek Terdaftar.
Menjawab pertanyaan Anda, Anda dapat mengajukan gugatan ke
Pengadilan Niaga terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan
Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya ataukeseluruhannya untuk
barang atau jasa yang sejenis berupa:
a. gugatan ganti rugi, dan/atau
b. penghentian semua perbuatan yang
berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut
Sanksi Pidana Memakai Merek Terdaftar Milik Orang Lain
Terkait pelanggaran pemakaian/penggunaan merek ini,
undang-undang membaginya menjadi dua, yaitu:
1. merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek
terdaftar pihak lain; dan
2. merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek
terdaftar pihak lain
Pasal 90 UU Merek:
“Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama padakeseluruhannya dengan
Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).”
Pasal 91 UU Merek:
“Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknyadengan
Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).”
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus soal tuntutan pidana karena penggunaan
merek yang melanggar aturan dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 4/Pid.Sus/2015/PN
Bla. PT. K-24 Indonesia selaku sebuah merek telah terdaftar pada
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). PT K-24 Indonesia ini
mengadakan perjanjian waralaba atas penggunaan Hak Kekayaan Intelektual berupa
Merek dan Sistem Pengelolaan Apotek K-24 dengan CV. Ramai Medika yang diwakili
oleh terdakwa.
Kasus ini bermula dari pihak PT. K-24 Indonesia yang menyatakan
terdapat perbedaan omset penjualan yang tertera dalam komputer dengan omset
yang dilaporkan, sehingga kepada terdakwa diwajibkan oleh PT. K-24 Indonesia
untuk membayar franchise fee sebesar kurang lebih Rp. 176.790.535,- (seratus
tujuh puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh ribu lima ratus tiga puluh
lima rupiah).
Namun terdakwa tidak pernah mau membayar franchise fee tersebut.
Oleh karena itu, terdakwa diwajibkan untuk membongkar dan menghilangkan semua
assesoris/atribut dan perlengkapan yang berhubungan dengan merek K-24
Indonesia.
Namun, Terdakwa malah mengganti nama apotek yang dimilikinya
dengan nama Apotek “Pemuda” namunmasih menggunakan assesoris/atribut dan
perlengkapan yang berhubungan dengan merek K-24 Indonesia. Perbuatan
Terdakwa merugikan PT. K-24 Indonesia berupa kerugian immaterial karena merek
K-24 dipakai oleh pihak lain (pemilik Apotek K-24 yang sekarang telah berganti
menjadi Apotek Pemuda) secara tanpa hak atau tanpa ijin dari PT. K-24 selaku
pemilik merek tersebut. Atas kejadian tersebut, PT. K-24 melaporkan terdakwa ke
Polres Blora atas penggunaan merek K-24 tanpa hak.
Dalam putusannya hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan Merek yang sama pada
pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain sebagaimana dimaksud Pasal 91
UU Merek. Terdakwa dihukum pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda
tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua)
bulan.
Sebagai contoh kasus lain soal gugatan ganti rugi karena
pelanggaran merek dapat kita temukan dalamPutusan Mahkamah Agung Nomor No. 476 K/Pdt.Sus/2009. Ini
adalah perkara pelanggaran merek dimana secara melawan hukum dan tanpa hak
Tergugat telah menggunakan Merek "IESQ" yang mempunyai persamaan pada
pokoknya dengan Merek ESQ milik Penggugat. Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Semarang telah mengambil putusan No.
05/HAKI/M/2008/PN.NIAGA Smg yang amarnya menyatakan bahwa Penggugat
satu-satunya pemilik dan pemegang hak khusus atas Merek "ESQ" dengan
susunan, tata muka dan tata warna.
Hakim menyatakan bahwa Tergugat melakukan pelanggaran merek
Tergugat dan menghukum Tergugat untuk menghentikan kegiatan jasa training,
penyediaan latihan, pengaturan dan penyelenggaraan konferensi, konggres,
seminar, simposium, penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan atau
pendidikan, penerbitan buku-surat kabar-majalah dan kursus-kursus dengan
menggunakan merek "IESQ". Hakim juga menghukum Tergugat
membayar ganti rugi inmaterial sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Kemudian, terhadap Putusan Pengadilan Niaga tersebut, Tergugat mengajukan
upaya hukum kasasi, namun Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari
Tergugat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar