|
Gugatan
|
Permohonan
|
|
Terdapat
konflik kepentingan antara pihak satu dengan pihak lain
|
Kepentingan
sepihak dan tidak ada kepentingan pihak lain
|
|
Pihaknya
terdiri dari:
Orang
yang melakukan gugatan disebut penggugat sedangkan orang yang digugat disebut
tergugat
|
Pihaknya
hanya terdiri dari datu pihak yaitu pemohon
|
|
Adanya
sengketa
|
Tanpa
sengketa
|
|
Pihak
ketiga dapat ditarik sebagai lawan
|
Tidak
ada pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan
|
|
Tersedianya
upaya banding dan kasasi untuk memeriksa putusan
|
Tidak
dapat dilakukan upaya banding maupun kasasi
|
|
Produk
yang dikeluarkan oleh putusan pengadilan
|
Produk
yang ditetapkan adalah penetapan pengadilan
|
|
Disebut
gugatan contentiosa atau gugatan sebenarnya
|
Disebut
gugatan voluntair atau gugatan sukarela
|
|
Sebelum
upaya pembuktian terdapat acara jawab-menjawab, bantah-membantah diantara
kedua belah pihak, baru kemudian diadakan pemeriksaan bukti – bukti
|
Tidak
ada upaya jawab-menjawab, bantah-membantah, melainkan hanya pembuktian
|
|
Tersedianya
upaya hukum banding dan juga kasasi
|
Tidak
tersedianya upaya hukum banding, melainkan hanya kasasi
|
|
Contoh
gugatan:
Gugatan
sengketa warisan, sengketa hak milik, kepailitan, penyalahgunaan wewenang
panguasa, gugatan wanprestasi, gugatan ganti rugi, dan lain-lain
|
Contoh
permohonan:
Permohonan
izin poligami, permohonan izin melangsungkan perkawinan, dan lain-lain
|
Minggu, 20 Maret 2016
Perbedaan Antara Gugatan dan Permohonan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar