Pages

Ads 468x60px

Text Widget

My Blog List

Minggu, 20 Maret 2016

Perbedaan Antara Gugatan dan Permohonan


Gugatan
Permohonan
Terdapat konflik kepentingan antara pihak satu dengan pihak lain
Kepentingan sepihak dan tidak ada kepentingan pihak lain
Pihaknya terdiri dari:
Orang yang melakukan gugatan disebut penggugat sedangkan orang yang digugat disebut tergugat
Pihaknya hanya terdiri dari datu pihak yaitu pemohon
Adanya sengketa
Tanpa sengketa
Pihak ketiga dapat ditarik sebagai lawan
Tidak ada pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan
Tersedianya upaya banding dan kasasi untuk memeriksa putusan
Tidak dapat dilakukan upaya banding maupun kasasi
Produk yang dikeluarkan oleh putusan pengadilan
Produk yang ditetapkan adalah penetapan pengadilan
Disebut gugatan contentiosa atau gugatan sebenarnya
Disebut gugatan voluntair atau gugatan sukarela
Sebelum upaya pembuktian terdapat acara jawab-menjawab, bantah-membantah diantara kedua belah pihak, baru kemudian diadakan pemeriksaan bukti – bukti
Tidak ada upaya jawab-menjawab, bantah-membantah, melainkan hanya pembuktian
Tersedianya upaya hukum banding dan juga kasasi
Tidak tersedianya upaya hukum banding, melainkan hanya kasasi
Contoh gugatan:
Gugatan sengketa warisan, sengketa hak milik, kepailitan, penyalahgunaan wewenang panguasa, gugatan wanprestasi, gugatan ganti rugi, dan lain-lain
Contoh permohonan:
Permohonan izin poligami, permohonan izin melangsungkan perkawinan, dan lain-lain



Tidak ada komentar:

Posting Komentar