Pages

Ads 468x60px

Text Widget

My Blog List

Minggu, 03 Januari 2016

Apakah bank diperbolehkan memblokir rekening joint account dimana salah satu nasabah terkait tunggakan pajak? Apakah ada UU-nya?

Rekening joint account/Rekening Gabungan/Rekening Bersama adalah rekening perorangan yang dibuka atas nama 2 (dua) orang, dimana segala konsekuensi dan tanggung jawab hukum yang timbul pada Rekening Bersama, menjadi tanggung jawab seluruh Nasabah pemilik joint account secara tanggung renteng.

Dikaitkan dengan wacana pemblokiran joint account, pada prakteknya, pemblokiran tersebut dapat terjadi berdasarkan beberapa peristiwa. Misalnya terjadi sengketa atau perselisihan di antara para pihak dalam joint account tersebutsehingga salah satunya meminta pemblokiran atas rekening joint account dimaksud ataupun pemblokiran berdasarkan permintaan instansi berwenang atau inisiatif Bank sebagaimana diuraikan sebelumnya tersebut di atas.

Dalam hal pemblokiran berdasarkan inisiatif dari instansi yang berwenang (dalam hal ini Ditjen Pajak), apabila data dan informasi yang disampaikan oleh pejabat pajak telah sesuai dengan data dan informasi yang dimiliki bank, pada prinsipnya tidak ada alasan bagi bank untuk tidak melaksanakan perintah pejabat pajak tersebut. Tetapi, dikarenakan kepemilikanjoint account secara bersama, maka, pemblokiran tersebut harus diketahui oleh kedua nasabah dari rekening joint account tersebut, sebagai pemilik yang sah, melalui penyampaian salinan berita acara pemblokiran oleh bank kepada pemilik joint account.

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.


Ulasan:

Pada dasarnya, pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, tidak mengatur mengenai hal ini, permasalahan mengenai pelaksanaan pemblokiran diatur lebih lanjut dan secara parsial yaitu pada peraturan-peraturan khusus yang diterbitkan oleh instansi-instansi yang berwenang dan pada ketentuan internal Bank masing-masing.

Pemblokiran dapat dilakukan berdasarkan permintaan Pemilik Rekening/Nasabah Penyimpan, perintah instansi yang berwenang (Kepolisian, Kejaksaaan, Pengadilan Negeri, Ditjen Pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Bank Indonesia) atau atas dasar pertimbangan Bank. Pemblokiran atas dasar inisiatif Nasabah Penyimpan dapat dilakukan jika nasabah menjadi korban kejahatan atau permintaan berdasarkan alasan yang wajar sesuai dengan ketentuan internal Bank dan Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening sebagaimana disetujui dan disepakati bersama oleh Bank dan Nasabah Penyimpan.

Sedangkan pemblokiran rekening atas dasar permintaan instansi yang berwenang dapat dilakukan apabila terjadi kasus yang terkait dengan instansi yang berwenang tersebut atau nasabah tersebut telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, pemblokiran dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Selanjutnya, pemblokiran atas dasar pertimbangan Bank dapat dilakukan dalam hal terdapat kecurigaan terjadinya pemalsuan atau penipuan atau kejadian-kejadian lainnya yang dapat berakibat merugikan Bank dan/atau Nasabah.

Sehubungan dengan pemblokiran rekening terkait dengan Penanggung Pajak, hal ini merupakan tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang tersimpan pada Bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun.


www.hukumonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar