Rekening joint account/Rekening Gabungan/Rekening
Bersama adalah rekening perorangan yang dibuka atas nama 2 (dua) orang, dimana
segala konsekuensi dan tanggung jawab hukum yang timbul pada Rekening Bersama,
menjadi tanggung jawab seluruh Nasabah pemilik joint account secara
tanggung renteng.
Dikaitkan dengan wacana pemblokiran joint account, pada
prakteknya, pemblokiran tersebut dapat terjadi berdasarkan beberapa peristiwa.
Misalnya terjadi sengketa atau perselisihan di antara para pihak dalam joint
account tersebut, sehingga salah satunya meminta
pemblokiran atas rekening joint account dimaksud ataupun
pemblokiran berdasarkan permintaan instansi berwenang atau inisiatif Bank
sebagaimana diuraikan sebelumnya tersebut di atas.
Dalam hal pemblokiran berdasarkan inisiatif dari instansi yang
berwenang (dalam hal ini Ditjen Pajak), apabila data dan informasi yang
disampaikan oleh pejabat pajak telah sesuai dengan data dan informasi yang
dimiliki bank, pada prinsipnya tidak ada alasan bagi bank untuk tidak
melaksanakan perintah pejabat pajak tersebut. Tetapi, dikarenakan kepemilikanjoint
account secara bersama, maka, pemblokiran tersebut harus diketahui
oleh kedua nasabah dari rekening joint account tersebut,
sebagai pemilik yang sah, melalui penyampaian salinan berita acara pemblokiran
oleh bank kepada pemilik joint account.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Pada dasarnya,
pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung
Pajak yang tersimpan pada bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan
dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau
nilai. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, tidak
mengatur mengenai hal ini, permasalahan mengenai pelaksanaan pemblokiran diatur
lebih lanjut dan secara parsial yaitu pada peraturan-peraturan khusus yang
diterbitkan oleh instansi-instansi yang berwenang dan pada ketentuan internal
Bank masing-masing.
Pemblokiran dapat
dilakukan berdasarkan permintaan Pemilik Rekening/Nasabah Penyimpan,
perintah instansi yang berwenang (Kepolisian, Kejaksaaan, Pengadilan Negeri,
Ditjen Pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Bank Indonesia) atau atas
dasar pertimbangan Bank. Pemblokiran atas dasar inisiatif Nasabah
Penyimpan dapat dilakukan jika nasabah menjadi korban kejahatan atau
permintaan berdasarkan alasan yang wajar sesuai dengan ketentuan internal Bank
dan Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening sebagaimana disetujui dan
disepakati bersama oleh Bank dan Nasabah Penyimpan.
Sedangkan pemblokiran
rekening atas dasar permintaan instansi yang berwenang dapat dilakukan apabila
terjadi kasus yang terkait dengan instansi yang berwenang tersebut atau nasabah
tersebut telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa,
atau hakim. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka
Rahasia Bank, pemblokiran dapat dilakukan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank
Indonesia. Selanjutnya, pemblokiran atas dasar pertimbangan Bank dapat
dilakukan dalam hal terdapat kecurigaan terjadinya pemalsuan atau penipuan atau
kejadian-kejadian lainnya yang dapat berakibat merugikan Bank dan/atau Nasabah.
Sehubungan dengan
pemblokiran rekening terkait dengan Penanggung Pajak, hal ini merupakan
tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang tersimpan pada
Bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat
perubahan apapun.
www.hukumonline.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar