Simons “ umumnya kealpaan itu terdiri
dari atas dua bagian, yaitu tidak berhati-hati melakukan melakukan suatu
perbuatan, disamping dapat menduga akibatnya. Namun, meskipun suatu perbuatan
dilakukan dengan hati-hati, masih mungkin juga terjadi kealpaan yang berbuat
itu telah mengetahui bahwa dari perbuatan itu mungkin akan timbul suatu akibat
yang dilarang undang-undang”
Moeljatno “ kealpaan adalah suatu yang
sangat gecompliceerd, yang di satu
sisi mengarah pada kekeliruan dalam perbuatan seseorang secara lahiriah, dan di
sisi lain mengarah pada keadaan batin orang itu”. Dengan pengertian demikian,
maka di dalam kealpaan (culpa) terkandung makna kesalahan dalam arti luas yang
bukan berupa kesengajaan. Terdapat perbedaan antara kesengajaan dan kealpaan,
di mana dalam kesengajaan terdapat suatu sifat positif, yaitu adanya kehendak
dan persetujuan pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang. Sedangkan
dalam kealpaan sifat positif ini tidak ditemukan.
Dilihat dari bentuknya, Modderman
mengatakan bahwa terdapat dua bentuk kealpaan (culpa), yaitu kealpaan yang disadari (bewuste culpa) dan kealpaan yang tidak disadari (onbewuste culpa).
Dalam kealpaan yang disadari (bewuste culpa) pelaku dapat menyadari
tentang apa yang dilakukan beserta akibatnya, akan tetapi ia percaya dan
berharap bahwa akibat buruk itu tidak akan terjadi. Pelaku telah membayangkan
atau menduga akan timbulnya suatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha untuk
mencegah, akibat itu terjadi juga.
Dalam kealpaan yang tidak disadari (onbewuste culpa) pelaku tidak
membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat yang dilarang dan diancam
pidana oleh undang-undang, padahal ia seharusnya memperhitungkan akan timbulnya
akibat itu. Ia tidak memperhitungkan adanya kemungkinan akan timbulnya akibat
yang dilarang dan diancam pidana.
bewuste
culpa sekilas memang
mirip dengan dolus eventualis
(kesengajaan yang bersifat kemungkinan) namun terdapat perbedaannya, yaitu pada
tindak lanjut dan sikap pelaku terhadap akibat yang dilarang hukum yang
benar-benar terjadi. Dalam bewuste culpa sikap
perbuatan pidana terhadap akibat yang terjadi adalah menyesalinya. Hal ini
karena sebenarnya ia tetap ingin menghindari kemungkinan terjadinya akibat.
Sedangkan dalam dolus eventualis sikap
pelaku perbuatan pidana terhadap akibat yang terjadi adalah apa boleh buat,
dalam arti tidak ada penyesalan pada diri pelaku.
Sumber:
Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan. Hanafi Amarani, S.H., LL.M., Ph.D. dan Mahrus Ali, S.H., M.H. 2015. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta
The Rise and Fall of an Unlicensed Gambler: Casino - Dr.MD
BalasHapusThe Rise and Fall of 성남 출장안마 an Unlicensed Gambler: Casino 의정부 출장마사지 In the age of 정읍 출장마사지 casino gambling, a gambler can 태백 출장마사지 be anything but 제주도 출장마사지 a gambler. There are no other casino games