Pages

Ads 468x60px

Text Widget

My Blog List

Senin, 12 April 2021

KEALPAAN (CULPA)

Simons “ umumnya kealpaan itu terdiri dari atas dua bagian, yaitu tidak berhati-hati melakukan melakukan suatu perbuatan, disamping dapat menduga akibatnya. Namun, meskipun suatu perbuatan dilakukan dengan hati-hati, masih mungkin juga terjadi kealpaan yang berbuat itu telah mengetahui bahwa dari perbuatan itu mungkin akan timbul suatu akibat yang dilarang undang-undang”

Moeljatno “ kealpaan adalah suatu yang sangat gecompliceerd, yang di satu sisi mengarah pada kekeliruan dalam perbuatan seseorang secara lahiriah, dan di sisi lain mengarah pada keadaan batin orang itu”. Dengan pengertian demikian, maka di dalam kealpaan (culpa) terkandung makna kesalahan dalam arti luas yang bukan berupa kesengajaan. Terdapat perbedaan antara kesengajaan dan kealpaan, di mana dalam kesengajaan terdapat suatu sifat positif, yaitu adanya kehendak dan persetujuan pelaku untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang. Sedangkan dalam kealpaan sifat positif ini tidak ditemukan.

Dilihat dari bentuknya, Modderman mengatakan bahwa terdapat dua bentuk kealpaan (culpa), yaitu kealpaan yang disadari (bewuste culpa) dan kealpaan yang tidak disadari (onbewuste culpa).

Dalam kealpaan yang disadari (bewuste culpa) pelaku dapat menyadari tentang apa yang dilakukan beserta akibatnya, akan tetapi ia percaya dan berharap bahwa akibat buruk itu tidak akan terjadi. Pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha untuk mencegah, akibat itu terjadi juga.

Dalam kealpaan yang tidak disadari (onbewuste culpa) pelaku tidak membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat yang dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang, padahal ia seharusnya memperhitungkan akan timbulnya akibat itu. Ia tidak memperhitungkan adanya kemungkinan akan timbulnya akibat yang dilarang dan diancam pidana.

bewuste culpa sekilas memang mirip dengan dolus eventualis (kesengajaan yang bersifat kemungkinan) namun terdapat perbedaannya, yaitu pada tindak lanjut dan sikap pelaku terhadap akibat yang dilarang hukum yang benar-benar terjadi. Dalam bewuste culpa sikap perbuatan pidana terhadap akibat yang terjadi adalah menyesalinya. Hal ini karena sebenarnya ia tetap ingin menghindari kemungkinan terjadinya akibat. Sedangkan dalam dolus eventualis sikap pelaku perbuatan pidana terhadap akibat yang terjadi adalah apa boleh buat, dalam arti tidak ada penyesalan pada diri pelaku.

 

Sumber:

Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan. Hanafi Amarani, S.H., LL.M., Ph.D. dan Mahrus Ali, S.H., M.H. 2015. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta 

1 komentar:

  1. The Rise and Fall of an Unlicensed Gambler: Casino - Dr.MD
    The Rise and Fall of 성남 출장안마 an Unlicensed Gambler: Casino 의정부 출장마사지 In the age of 정읍 출장마사지 casino gambling, a gambler can 태백 출장마사지 be anything but 제주도 출장마사지 a gambler. There are no other casino games

    BalasHapus